Kasus Suap dan Gratifikasi, Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara
Senin, 15 November 2021 - 14:41 WIB
loading...
Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah dituntut enam tahun penjara oleh tim JPU pada KPK dan membayar denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan. Foto/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dituntut enam tahun penjara oleh tim JPU pada KPK. Jaksa KPK juga menuntut Nurdin Abdullah membayar denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Nurdin Abdullah Ngaku Tak Pernah Intervensi Proses Tender Proyek
Jaksa KPK meyakini, Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Kasus Nurdin Abdullah Tidak Penuhi Unsur OTT
"Menyatakan terdakwa M Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata Jaksa KPK, Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK RI, Senin (15/11/2021).
"Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," imbuhnya.
Baca juga: Nurdin Abdullah Ngaku Tak Pernah Intervensi Proses Tender Proyek
Jaksa KPK meyakini, Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Kasus Nurdin Abdullah Tidak Penuhi Unsur OTT
"Menyatakan terdakwa M Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata Jaksa KPK, Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK RI, Senin (15/11/2021).
"Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," imbuhnya.
Lihat Juga :