Soal Formula E, Pakar Hukum: KPK sejak Awal Salahi Prosedur Dugaan Pidana
Jum'at, 12 November 2021 - 17:52 WIB
loading...
A
A
A
Lalu terkait dana pinjaman bank yang digunakan, apa pun pinjaman tersebut akan membebani APBD dan apabila memang terjadi penyalahgunaan maka sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi ke penyelenggara dan itu juga harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nah, kalau terjadi APBD kan diaudit oleh BPK, asumsikan saja ada kekurangan penyimpangan dalam penggunaan dana itu, maka sistem keuangan negara kita mengatur bahwa pemda berhak menuntut ganti rugi pada mereka yang mengakibatkan kerugian tersebut, dan itu akan sangat ditentukan pada fakta di lapangan nanti,” paparnya
“Katakanlah dia udah bayar comitment fee lalu peristiwanya enggak terjadi apakah itu salah? Sistem hukum kita bisa menuntut ganti rugi kepada penyelenggara melalui tim penuntut ganti rugi yang dibentuk gubernur, sekda dan inspektorat. Jadi enggak bisa itu langsung dikenakan unsur pidana karena sistem keuangan pemda itu ada sistem menuntut ganti rugi dan itu harus didasari temuan BPK, bukan kayak KPK begini,” lanjutnya.
Atas dasar tersebut, Margarito menyarankan KPK untuk menghentikan pengusutan Formula E karena nantinya juga akan memengaruhi asumsi publik ke KPK, di mana publik akan menilai KPK sebagai alat politik golongan tertentu.
“Oleh karena itu berhenti deh KPK ini, sehingga publik ini lantas menilai bahwa KPK ini disuruh siapa? Dia jadi alat politik siapa? Karena apabila ukurannya hanya untuk ramai, maka kurang ramai apa kasus PCR? Kurang ramai apa kereta cepat? Kenapa KPK diam seribu bahasa terkait kasus-kasus ini?,” tandasnya.
“Nah, kalau terjadi APBD kan diaudit oleh BPK, asumsikan saja ada kekurangan penyimpangan dalam penggunaan dana itu, maka sistem keuangan negara kita mengatur bahwa pemda berhak menuntut ganti rugi pada mereka yang mengakibatkan kerugian tersebut, dan itu akan sangat ditentukan pada fakta di lapangan nanti,” paparnya
“Katakanlah dia udah bayar comitment fee lalu peristiwanya enggak terjadi apakah itu salah? Sistem hukum kita bisa menuntut ganti rugi kepada penyelenggara melalui tim penuntut ganti rugi yang dibentuk gubernur, sekda dan inspektorat. Jadi enggak bisa itu langsung dikenakan unsur pidana karena sistem keuangan pemda itu ada sistem menuntut ganti rugi dan itu harus didasari temuan BPK, bukan kayak KPK begini,” lanjutnya.
Atas dasar tersebut, Margarito menyarankan KPK untuk menghentikan pengusutan Formula E karena nantinya juga akan memengaruhi asumsi publik ke KPK, di mana publik akan menilai KPK sebagai alat politik golongan tertentu.
“Oleh karena itu berhenti deh KPK ini, sehingga publik ini lantas menilai bahwa KPK ini disuruh siapa? Dia jadi alat politik siapa? Karena apabila ukurannya hanya untuk ramai, maka kurang ramai apa kasus PCR? Kurang ramai apa kereta cepat? Kenapa KPK diam seribu bahasa terkait kasus-kasus ini?,” tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :