Jelang AKB, Wagub Jabar Tinjau Kesiapan Masjid Agung Kota Tasikmalaya
Jum'at, 05 Juni 2020 - 15:26 WIB
loading...
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat meninjau kesiapan AKB di Masjid Agung Kota Tasikmalaya dan Mall Asia Plaza, Kota Tasikmalaya, Kamis (4/6/20). Foto: Humas Jabar
A
A
A
TASIKMALAYA - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meninjau kesiapan new normal, atau di Jabar disebut sebagai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Kamis (4/6/2020).
Di Jabar, AKB bisa dilakukan 15 daerah, salah satunya Kota Tasikmalaya, yang ditetapkan sebagai Zona Biru (Level 2) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar setelah melalui kajian ilmiah berdasarkan sembilan indeks, di antaranya laju ODP, PDP, risiko geografis, dan angka reproduksi COVID-19.
Nantinya, pemerintah daerah kabupaten/kota yang ingin menerapkan AKB harus lebih dulu mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat mengajukan surat permohonan AKB kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI).
Di Masjid Agung, Kang Uu didampingi Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dan pengurus masjid mengecek koridor tempat salat yang sudah diberi penanda dengan jarak satu meter bagi setiap jemaah.
Selain itu, sesuai Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia No. 15/2020, DKM Masjid Agung Kota Tasikmalaya pun melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan/hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, tidak mengizinkan jemaah dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius untuk masuk, dan memasang imbauan/poster protokol kesehatan di berbagai area masjid.
Di Jabar, AKB bisa dilakukan 15 daerah, salah satunya Kota Tasikmalaya, yang ditetapkan sebagai Zona Biru (Level 2) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar setelah melalui kajian ilmiah berdasarkan sembilan indeks, di antaranya laju ODP, PDP, risiko geografis, dan angka reproduksi COVID-19.
Nantinya, pemerintah daerah kabupaten/kota yang ingin menerapkan AKB harus lebih dulu mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat mengajukan surat permohonan AKB kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI).
Di Masjid Agung, Kang Uu didampingi Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dan pengurus masjid mengecek koridor tempat salat yang sudah diberi penanda dengan jarak satu meter bagi setiap jemaah.
Selain itu, sesuai Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia No. 15/2020, DKM Masjid Agung Kota Tasikmalaya pun melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan/hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, tidak mengizinkan jemaah dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius untuk masuk, dan memasang imbauan/poster protokol kesehatan di berbagai area masjid.