Jasa Raharja Jamin Perawatan Seluruh Korban Luka Kecelakaan di Sragen

Jum'at, 12 November 2021 - 14:35 WIB
loading...
Jasa Raharja Jamin Perawatan...
PT Jasa Raharja menjamin seluruh biaya perawatan korban kecelakaan antara bus PO Rela dengan dua minibus yang membawa rombongan pengantin, di Sragen, Kamis (11/11/2021).
A A A
JAKARTA - PT Jasa Raharja menjamin seluruh biaya perawatan korban kecelakaan antara bus PO Rela dengan dua minibus yang membawa rombongan pengantin, di Jalan Sumberlawang-Purwodadi, Desa Kacangan, Sumberlawang, Sragen, Kamis (11/11/2021). Kecelakaan tersebut mengakibatkan 10 orang luka-luka dan 1 orang meninggal dunia.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dan semoga yang luka-luka dapat lekas pulih kembali,” kata Direktur Operasonal Dewi Aryani Suzana dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Menurut Aryani, Jasa Raharja sudah berkoordinasi dengan rumah sakit yang tengah melakukan perawatan para korban luka-luka, baik RSUD Gemolong, RS Yakssi, maupun RS Dr Oen Kandangsapi, Solo. Terhadap para korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.

“Petugas Jasa Raharja sudah memonitor langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan,” ujar Dewi Aryani.

Hal ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.

Dewi Aryani menambahkan, Jasa Raharja juga memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal/ferry, melalui tiket penumpang, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964.

Khusus bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja juga telah memberikan santunan kecelakaan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris. Menurut Aryani, santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan asuransi perlindungan dasar yang dananya dikelola oleh Jasa Raharja dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan iuran penumpang angkutan umum.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Memanusiakan Jalan Raya:...
Memanusiakan Jalan Raya: Lebih dari Sekadar Aspal dan Marka
Menkes Sarankan Pemudik...
Menkes Sarankan Pemudik Istirahat Setiap 3 Jam: Ngantuk Jadi Penyebab Kecelakaan
Kapolri Sebut Angka...
Kapolri Sebut Angka Kecelakaan Mudik Turun, Lemkapi: Bukti Polri Hadir untuk Masyarakat
Kapolri Sebut Angka...
Kapolri Sebut Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun, Sahroni: Antisipasi Polri Luar Biasa
Keselamatan Lalu Lintas,...
Keselamatan Lalu Lintas, Korlantas Polri Gagas Pembentukan Duta Komunitas Ojol
Operasi Zebra 2025,...
Operasi Zebra 2025, Korlantas Gencarkan Penindakan Balap Liar dan Perlindungan Pejalan Kaki
Rebranding, Asuransi...
Rebranding, Asuransi Inhealth Pastikan Layanan Tetap Optimal di Mitra Provider
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Manulife Indonesia Cetak...
Manulife Indonesia Cetak Laba Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025, Unit Syariah Rp17,37 M
Rekomendasi
Bank Mantap Dorong Penerapan...
Bank Mantap Dorong Penerapan Gaya Hidup Ramah Lingkungan di Sekolah
Militer Iran: AS dan...
Militer Iran: AS dan Israel Tak Punya Pilihan Selain Kalah dan Menyerah!
Ruben Onsu Curhat, Konflik...
Ruben Onsu Curhat, Konflik dengan Sarwendah Bikin Lelah Fisik dan Mental
Berita Terkini
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved