Jasa Raharja Jamin Perawatan Seluruh Korban Luka Kecelakaan di Sragen
Jum'at, 12 November 2021 - 14:35 WIB
loading...
PT Jasa Raharja menjamin seluruh biaya perawatan korban kecelakaan antara bus PO Rela dengan dua minibus yang membawa rombongan pengantin, di Sragen, Kamis (11/11/2021).
A
A
A
JAKARTA - PT Jasa Raharja menjamin seluruh biaya perawatan korban kecelakaan antara bus PO Rela dengan dua minibus yang membawa rombongan pengantin, di Jalan Sumberlawang-Purwodadi, Desa Kacangan, Sumberlawang, Sragen, Kamis (11/11/2021). Kecelakaan tersebut mengakibatkan 10 orang luka-luka dan 1 orang meninggal dunia.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dan semoga yang luka-luka dapat lekas pulih kembali,” kata Direktur Operasonal Dewi Aryani Suzana dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (12/11/2021).
Menurut Aryani, Jasa Raharja sudah berkoordinasi dengan rumah sakit yang tengah melakukan perawatan para korban luka-luka, baik RSUD Gemolong, RS Yakssi, maupun RS Dr Oen Kandangsapi, Solo. Terhadap para korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.
“Petugas Jasa Raharja sudah memonitor langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan,” ujar Dewi Aryani.
Hal ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dan semoga yang luka-luka dapat lekas pulih kembali,” kata Direktur Operasonal Dewi Aryani Suzana dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (12/11/2021).
Menurut Aryani, Jasa Raharja sudah berkoordinasi dengan rumah sakit yang tengah melakukan perawatan para korban luka-luka, baik RSUD Gemolong, RS Yakssi, maupun RS Dr Oen Kandangsapi, Solo. Terhadap para korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.
“Petugas Jasa Raharja sudah memonitor langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan,” ujar Dewi Aryani.
Hal ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.
Lihat Juga :