Jasa Raharja Jamin Perawatan Seluruh Korban Luka Kecelakaan di Sragen

Jum'at, 12 November 2021 - 14:35 WIB
loading...
Jasa Raharja Jamin Perawatan Seluruh Korban Luka Kecelakaan di Sragen
PT Jasa Raharja menjamin seluruh biaya perawatan korban kecelakaan antara bus PO Rela dengan dua minibus yang membawa rombongan pengantin, di Sragen, Kamis (11/11/2021).
A A A
JAKARTA - PT Jasa Raharja menjamin seluruh biaya perawatan korban kecelakaan antara bus PO Rela dengan dua minibus yang membawa rombongan pengantin, di Jalan Sumberlawang-Purwodadi, Desa Kacangan, Sumberlawang, Sragen, Kamis (11/11/2021). Kecelakaan tersebut mengakibatkan 10 orang luka-luka dan 1 orang meninggal dunia.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dan semoga yang luka-luka dapat lekas pulih kembali,” kata Direktur Operasonal Dewi Aryani Suzana dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Menurut Aryani, Jasa Raharja sudah berkoordinasi dengan rumah sakit yang tengah melakukan perawatan para korban luka-luka, baik RSUD Gemolong, RS Yakssi, maupun RS Dr Oen Kandangsapi, Solo. Terhadap para korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.

“Petugas Jasa Raharja sudah memonitor langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan,” ujar Dewi Aryani.

Hal ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.

Dewi Aryani menambahkan, Jasa Raharja juga memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal/ferry, melalui tiket penumpang, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964.

Khusus bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja juga telah memberikan santunan kecelakaan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris. Menurut Aryani, santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan asuransi perlindungan dasar yang dananya dikelola oleh Jasa Raharja dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan iuran penumpang angkutan umum.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. CM
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2817 seconds (0.1#10.140)