KPK Periksa Megawati Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Banjarnegara

Jum'at, 12 November 2021 - 13:01 WIB
loading...
KPK Periksa Megawati Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Banjarnegara
Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, penyidik KPK memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkati kasus dugaan korupsi di Bupati Banjarnegara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan, pemborongan, atau persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara 2017 - 2018.

Mereka yakni dua pihak swasta bernama N. Megawati dan Harris. Lalu Direktur PT Alexis Mitra Bangun bernama Adhitya Yudha Septyadhi. Mereka bakal diperiksa untuk tersangka Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) dan pihak swasta, Kedy Afandi (KA).

"Hari ini pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara 2017-2018 untuk tersangka BS dan KA. Pemeriksaan dilakukan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jl. H.O.S. Cokroaminoto No.52, Kota Yogyakarta, D.I. Yogyakarta," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).



Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan, pemborongan, atau pun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara 2017 - 2018. Budhi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan seorang pihak swasta, Kedy Afandi.

Perkara ini berawal ketika Budhi memerintahkan pihak swasta sekaligus orang kepercayaannya, Kedy, untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Rapat koordinasi itu dilangsungkan di salah satu rumah makan.



Dalam pertemuan tersebut, Budhi memerintahkan dan mengarahkan Kedy untuk menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20% dari nilai proyek. Di mana, untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.

Kemudian, pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Dalam pertemuan itu, Budhi menyampaikan secara langsung soal kenaikan HPS senilai 20 % dari harga saat itu. Adapun, nilai 20 % itu dibagi menjadi 10 % untuk Budhi, dan 10 % sebagai komitmen fee.

Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Dalam perjalanan proyek, Budhi kerap memantau Kedy untuk melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo. Adapun, penerimaan komitmen fee senilai 10% oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar.

Atas perbuatannya, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tetang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1427 seconds (0.1#10.140)