Ternyata Begini Tata Cara Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
Jum'at, 12 November 2021 - 11:44 WIB
loading...
Untuk memperoleh gelar sebagai Pahlawan Nasional, seseorang harus memenuhi syarat umum dan khusus. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Tahun ini pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh. Dengan demikian Pahlawan Nasional yang telah ditetapkan pemerintah hingga 2021 berjumlah 195 orang. Apa definisi Pahlawan Nasional dan bagaimana seseorang bisa menjadi Pahlawan Nasional?
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang gugur atau meninggal dunia membela bangsa dan Negara, yang semasa hidupnya melakukan tindakkan kepahlawanan, atau menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Sosok Pahlawan Nasional MH Thamrin, Crazy Rich Betawi yang Lantang Membela Rakyat Kecil
Nah, untuk memperoleh gelar sebagai Pahlawan Nasional, seseorang harus memenuhi syarat umum dan khusus yang diatur dalam Pasal 25 dan 26 UU Nomor 20/2009. Syarat-syarat itu adalah:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan.
3. Berjasa terhadap bangsa dan Negara.
4. Berkelakuan baik.
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan Negara.
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
7. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
8. Tidak pernah menyarah pada lawan dalam perjuangan
9. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung sepanjang hidupnya dan melebihi tugas.
10. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan Negara.
11. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kejahteraan masyarakat yang luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
12. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang gugur atau meninggal dunia membela bangsa dan Negara, yang semasa hidupnya melakukan tindakkan kepahlawanan, atau menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Sosok Pahlawan Nasional MH Thamrin, Crazy Rich Betawi yang Lantang Membela Rakyat Kecil
Nah, untuk memperoleh gelar sebagai Pahlawan Nasional, seseorang harus memenuhi syarat umum dan khusus yang diatur dalam Pasal 25 dan 26 UU Nomor 20/2009. Syarat-syarat itu adalah:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan.
3. Berjasa terhadap bangsa dan Negara.
4. Berkelakuan baik.
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan Negara.
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
7. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
8. Tidak pernah menyarah pada lawan dalam perjuangan
9. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung sepanjang hidupnya dan melebihi tugas.
10. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan Negara.
11. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kejahteraan masyarakat yang luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
12. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Lihat Juga :