Ijtima Ulama MUI Rekomendasikan Pengaturan Ulang Pengeras Suara di Masjid/Mushalla
Kamis, 11 November 2021 - 17:48 WIB
loading...
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers pada penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII, Kamis (11/11/2021). Foto/MPI/Widya Michella
A
A
A
JAKARTA - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia VII merekomendasikan perlu diatur kembalinya tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid/mushalla. Hal ini bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan.
Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers pada penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII, Kamis (11/11/2021). Baca juga: Ijtima Ulama MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram
"Dalam masalah ini, Kemenag telah menerbitkan aturan sejak tahun 1978 untuk dipedomani setiap muslim, khususnya para pengurus masjid/mushalla. Agar lebih kontekstual, perlu disegarkan kembali seiring dengan dinamika masyarakat," ujar Ni'am.
Karena pada dasarnya aktivitas ibadah mempunyai jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar. Sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan.
Dengan demikian, lanjutnya, MUI merekomendasikan adanya sosialisasi dan pembinaan kepada umat Islam, pengurus masjid/mushalla dan masyarakat umum tentang pedoman pengggunaan pengeras suara di masjid/mushalla yang lebih maslahah.
Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers pada penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII, Kamis (11/11/2021). Baca juga: Ijtima Ulama MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram
"Dalam masalah ini, Kemenag telah menerbitkan aturan sejak tahun 1978 untuk dipedomani setiap muslim, khususnya para pengurus masjid/mushalla. Agar lebih kontekstual, perlu disegarkan kembali seiring dengan dinamika masyarakat," ujar Ni'am.
Karena pada dasarnya aktivitas ibadah mempunyai jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar. Sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan.
Dengan demikian, lanjutnya, MUI merekomendasikan adanya sosialisasi dan pembinaan kepada umat Islam, pengurus masjid/mushalla dan masyarakat umum tentang pedoman pengggunaan pengeras suara di masjid/mushalla yang lebih maslahah.
Lihat Juga :