Bareskrim Polri Hentikan Kasus Sadikin Aksa, Alasannya Tak Cukup Bukti dan Saling Berdamai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa (SA). Disebutkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tak ditemukan bukti yang cukup.
"Di SP2HP tertulis tidak cukup bukti. Iya (status tersangka Sadikin Aksa gugur)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan ketika dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).
Dihubungi secara terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara menuturkan, para pihak yang terlibat dalam kasus itu sudah berdamai. Menurut dia, Bareskrim pun telah menerima kesepakatan perdamaian itu.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Menahan Sadikin Aksa yang Berstatus Tersangka
"Kasus tersebut dihentikan karena berbagai pihak baik dari Bosowa dan KB Kookmin sudah mencapai kesepakatan damai. Kita ditembusi kesepakatan tersebut," kata Candra.
Namun, sambung Candra, kesepakatan perdamaian itu tak melibatkan penyidik dari Bareskrim. Dia menyebut penghentian penyidikan terhadap Sadikin Aksa dilakukan pada September 2021. "(Perdamaian) antara mereka saja. Tanggal pastinya saya lupa, tapi sekitar bulan September," ungkapnya.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika sebelumnya menjelaskan, penetapan SA sebagai tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.
Diketahui sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Baca juga: Bareskrim Polri Panggil Ulang Mantan Dirut PT Bosowa Sadikin Aksa
Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020. Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.
Dalan penyelidikan, ditemukan fakta setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. "Pada 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," kata Helmy.
SA pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
"Di SP2HP tertulis tidak cukup bukti. Iya (status tersangka Sadikin Aksa gugur)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan ketika dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).
Dihubungi secara terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara menuturkan, para pihak yang terlibat dalam kasus itu sudah berdamai. Menurut dia, Bareskrim pun telah menerima kesepakatan perdamaian itu.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Menahan Sadikin Aksa yang Berstatus Tersangka
"Kasus tersebut dihentikan karena berbagai pihak baik dari Bosowa dan KB Kookmin sudah mencapai kesepakatan damai. Kita ditembusi kesepakatan tersebut," kata Candra.
Namun, sambung Candra, kesepakatan perdamaian itu tak melibatkan penyidik dari Bareskrim. Dia menyebut penghentian penyidikan terhadap Sadikin Aksa dilakukan pada September 2021. "(Perdamaian) antara mereka saja. Tanggal pastinya saya lupa, tapi sekitar bulan September," ungkapnya.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika sebelumnya menjelaskan, penetapan SA sebagai tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.
Diketahui sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Baca juga: Bareskrim Polri Panggil Ulang Mantan Dirut PT Bosowa Sadikin Aksa
Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020. Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.
Dalan penyelidikan, ditemukan fakta setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. "Pada 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," kata Helmy.
SA pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
(abd)