Pengerahan TNI di Titik Keramaian Harus Dilakukan Hati-hati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta membuat pengaturan mengenai pengerahan pasukan TNI yang disebar di sejumlah titik keramaian demi mencegah mencegah penularan virus Corona.
Pengerahan TNI dinilai harus jelas dan sesuai peraturan perundang-undangan. "Rencana Presiden Joko Widodo untuk mengerahkan personel TNI-Polri di empat provinsi untuk mengawal tatanan kehidupan yang baru, atau new normal di tengah wabah COVID-19 tidak boleh dilakukan hanya semata-mata untuk memaksa masyarakat," tutur Anggota Komisi I DPR, Rizki Natakusumah dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (5/6/2020).
Menurut dia, Jika dilihat dari Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI memiliki tugas operasi militer selain perang (OMSP) untuk membantu pemerintah daerah dan kepolisian di tengah upaya pemerintah menangani wabah COVID-19.
Jaringan TNI yang ada di Ibu Kota hingga daerah yang ada di pelosok Indonesia, lanjut dia, memungkinkan lembaga ini untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat di daerah mereka masing-masing dan memobilisasi personelnya untuk membantu pemerintah daerah/kepolisian mengamankan ketertiban umum di yurisdiksinya masing-masing.
( )
Namun demikian, kata Rizkim, dengan semangat demokrasi serta nilai supremasi hukum yang berlaku di negara ini, pengarahan aparat militer tersebut harus dilakukan secara hati-hati.
"Jangan sampai pengerahan personel TNI tersebut malah menghadirkan intimidasi dan kekerasan terhadap hak-hak sipil masyarakat yang masih beradaptasi dengan keadaan new normal. Pendekatan yang humanis serta edukatif harus dijunjung tinggi oleh semua instansi publik, termasuk TNI, untuk membantu rakyat Indonesia menyambut kehidupan baru di tengah wabah Covid-19," tutur anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Lihat Juga: Letjen TNI yang Belum Genap Sebulan Duduki Jabatan Baru, Nomor 5 dan 6 Peraih Adhi Makayasa
Pengerahan TNI dinilai harus jelas dan sesuai peraturan perundang-undangan. "Rencana Presiden Joko Widodo untuk mengerahkan personel TNI-Polri di empat provinsi untuk mengawal tatanan kehidupan yang baru, atau new normal di tengah wabah COVID-19 tidak boleh dilakukan hanya semata-mata untuk memaksa masyarakat," tutur Anggota Komisi I DPR, Rizki Natakusumah dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (5/6/2020).
Menurut dia, Jika dilihat dari Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI memiliki tugas operasi militer selain perang (OMSP) untuk membantu pemerintah daerah dan kepolisian di tengah upaya pemerintah menangani wabah COVID-19.
Jaringan TNI yang ada di Ibu Kota hingga daerah yang ada di pelosok Indonesia, lanjut dia, memungkinkan lembaga ini untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat di daerah mereka masing-masing dan memobilisasi personelnya untuk membantu pemerintah daerah/kepolisian mengamankan ketertiban umum di yurisdiksinya masing-masing.
( )
Namun demikian, kata Rizkim, dengan semangat demokrasi serta nilai supremasi hukum yang berlaku di negara ini, pengarahan aparat militer tersebut harus dilakukan secara hati-hati.
"Jangan sampai pengerahan personel TNI tersebut malah menghadirkan intimidasi dan kekerasan terhadap hak-hak sipil masyarakat yang masih beradaptasi dengan keadaan new normal. Pendekatan yang humanis serta edukatif harus dijunjung tinggi oleh semua instansi publik, termasuk TNI, untuk membantu rakyat Indonesia menyambut kehidupan baru di tengah wabah Covid-19," tutur anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Lihat Juga: Letjen TNI yang Belum Genap Sebulan Duduki Jabatan Baru, Nomor 5 dan 6 Peraih Adhi Makayasa
(dam)