Gugatan Yusril Ditolak MA, Demokrat: Berhenti Jadi Penumpang Gelap Demokrasi
Rabu, 10 November 2021 - 12:10 WIB
loading...
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak gugatan advokat Yusril Ihza Mahendra terhadap AD/ART kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyomo (AHY). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak gugatan advokat Yusril Ihza Mahendra terhadap AD/ART kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyomo (AHY). Demokrat meminta kepada semua pihak untuk berhenti menjadi penumpang gelap demokrasi.
"Demokrasi dibangun di atas konstruksi yang jujur dan penuh kebaikan, bukan dengan kedengkian dan akal-akalan, termasuk mengatasnamakan hukum dan keadlian. Berhenti untuk menjadi penumpang gelap demokrasi!" kata Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Hukum, Didik Mukrianto, Rabu (10/11/2021).
Didik mengaku sudah memprediksi bahwa MA akan menolak gugatan tersebut. Dia melihat UU sudah mengatur secara jelas dan terang, baik kewenangan MA maupun objek judicial review. AD/ART Parpol sesuai UU 12/2011 bukanlah peraturan perundang-undangan di bawah UU dan objek judicial review yang menjadi kewenangan MA.
Baca juga: Gugatan AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Sudah Selesai
"Mudah diyakini dan predictable jika Majelis Hakim mengambil keputusan untuk menolak permohonan Pak Yusril," katanya.
Sejak awal, dia meyakini MA akan tetap memegang teguh kewenangan konstitusionalnya. Didik yakin MA pasti akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan dalam kasus ini.
"Demokrasi dibangun di atas konstruksi yang jujur dan penuh kebaikan, bukan dengan kedengkian dan akal-akalan, termasuk mengatasnamakan hukum dan keadlian. Berhenti untuk menjadi penumpang gelap demokrasi!" kata Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Hukum, Didik Mukrianto, Rabu (10/11/2021).
Didik mengaku sudah memprediksi bahwa MA akan menolak gugatan tersebut. Dia melihat UU sudah mengatur secara jelas dan terang, baik kewenangan MA maupun objek judicial review. AD/ART Parpol sesuai UU 12/2011 bukanlah peraturan perundang-undangan di bawah UU dan objek judicial review yang menjadi kewenangan MA.
Baca juga: Gugatan AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Sudah Selesai
"Mudah diyakini dan predictable jika Majelis Hakim mengambil keputusan untuk menolak permohonan Pak Yusril," katanya.
Sejak awal, dia meyakini MA akan tetap memegang teguh kewenangan konstitusionalnya. Didik yakin MA pasti akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan dalam kasus ini.
Lihat Juga :