Belum Menyerah, Kubu Moedoko Siapkan Gugatan Baru soal Perubahan Nama Pendiri Demokrat
Rabu, 10 November 2021 - 09:38 WIB
loading...
A
A
A
Ia berkeyakinan MA secara langsung atau tidak langsung ingin menguji kapasitas dan kredibilitas penguasaan materi formil dari sisi hukum kepada Yusril. Dengan demikian MA meminta untuk melengkapi berkas formil yang dibutuhkan, agar segala kemampuan Yusril dalam bidang hukum tata negara bisa dikeluarkan untuk menjadi dasar batu uji judicial review.
"Di antara para ahli hukum akan mendapatkan berbagai pelajaran berharga dari Prof. YIM dan MA, khususnya bidang hukum tata negara. Sehingga pertarungan para ahli hukum tata negara menjadi pertarungan terbuka untuk pembelajaran sistem politik dan demokratisasi di Republik Indonesia," tutur Hengky.
Baca juga: MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Jansen: Begal Akan Selalu Kalah!
Ia melihat sisi lain dengan judicial review ini sesuatu yang baru untuk membuka tabir kehidupan sistem politik dan partai politik, di Indonesia. Hanya, kebetulan yang menjadi pintu masuk adalah Partai Demokrat.
"Sebagai pendiri PD, kalah atau menang, bagi kami adalah kaca mata hukum dan sistem politik. Meski demikian tentunya kami tidak akan pernah mundur sebagai pendiri PD, walaupun putusan pengadilan seandainya akan memperkuat kubu Cikeas yang merampok PD, dan menyingkirkan kami dari rumah politik kami. Ini mungkin subjektivitas kami yang berandai-andai," kata Hengky.
"Di antara para ahli hukum akan mendapatkan berbagai pelajaran berharga dari Prof. YIM dan MA, khususnya bidang hukum tata negara. Sehingga pertarungan para ahli hukum tata negara menjadi pertarungan terbuka untuk pembelajaran sistem politik dan demokratisasi di Republik Indonesia," tutur Hengky.
Baca juga: MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Jansen: Begal Akan Selalu Kalah!
Ia melihat sisi lain dengan judicial review ini sesuatu yang baru untuk membuka tabir kehidupan sistem politik dan partai politik, di Indonesia. Hanya, kebetulan yang menjadi pintu masuk adalah Partai Demokrat.
"Sebagai pendiri PD, kalah atau menang, bagi kami adalah kaca mata hukum dan sistem politik. Meski demikian tentunya kami tidak akan pernah mundur sebagai pendiri PD, walaupun putusan pengadilan seandainya akan memperkuat kubu Cikeas yang merampok PD, dan menyingkirkan kami dari rumah politik kami. Ini mungkin subjektivitas kami yang berandai-andai," kata Hengky.
(muh)
Lihat Juga :