Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Kecelakaan Truk di Sumedang

Senin, 08 November 2021 - 15:00 WIB
loading...
Jasa Raharja Berikan...
Saat PT Jasa Raharja cabang Jawa Barat memberikan jaminan santunan kecelakaan terhadap korban kecelakaan di Tanjakan Sanur, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang pada Minggu pagi (7/11) .
A A A
SUMEDANG - PT Jasa Raharja cabang Jawa Barat bergerak cepat memberikan jaminan santunan kecelakaan terhadap empat orang yang meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka akibat menjadi korban kecelakaan di Tanjakan Sanur, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu pagi (7/11), melibatkan truk dengan empat motor dan delapan mobil.

“Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang meninggal dan luka-luka. Bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja memberikan biaya perawatan melalui pihak rumah sakit,” ujar Direktur Operasonal Dewi Aryani Suzana dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (8/11).

Menurut Aryani, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja. Hal ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.

Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Kecelakaan Truk di Sumedang


Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.

Dewi Aryani menambahkan, Jasa Raharja juga memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal/ferry, melalui tiket penumpang, berdasarkan UU No 33 Tahun 1964.

“Saat ini staf Jasa Raharja tengah melakukan pendataan ke rumah korban dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit sejak kemarin,” kata Dewi Aryani.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Barat Hendri Afrizal menambahkan, para ahli waris korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan bagi korban yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.

“Kami sudah memonitor langsung ke lokasi dan juga ke rumah sakit AMC. Kami upayakan pemberian santunan bisa dilakukan kurang dari dua hari sejak kecelakaan tergantung pada kelengkapan administratif,” kata dia.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Negara Hadir melalui...
Negara Hadir melalui TASPEN: Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
228 Kecelakaan Terjadi...
228 Kecelakaan Terjadi saat Lebaran, 22 Orang Tewas, 287 Luka-luka
Sekeluarga yang Meninggal...
Sekeluarga yang Meninggal Kecelakaan Maut Bus Jemaah Umrah Dimakamkan di Arab Saudi
Geledah Asuransi Jasa...
Geledah Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung, KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar
27 Ribu Korban Tewas...
27 Ribu Korban Tewas Kecelakaan Sepanjang 2024, Kakorlantas: Satu Jam 3-4 Orang
Luka Bakar Korban Kecelakaan...
Luka Bakar Korban Kecelakaan Maut Tol Japek Km 58 Capai 90-100%
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Rakernis Dokkes Polri,...
Rakernis Dokkes Polri, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalin
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Rekomendasi
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Berita Terkini
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved