Soal Waktu Pelantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, Ini Kata Istana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hari ini DPR RI akan menggelar rapat paripurna terkait pengesahan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Pihak Istana mengatakan sampai saat ini belum ada agenda pelantikan Andika sebagai Panglima TNI.
"Belum (ada jadwal pelantikan)," kata Kepala Sekretaris Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono saat dihubungi, Senin (8/11/2021).
Dia mengatakan, setelah calon Panglima TNI yang diajukan Presiden mendapatkan pengesahan dari DPR, biasanya akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terlebih dahulu. "Proses keppres dulu," ujarnya.
Diketahui, DPR RI pada pukul 10.00 nanti akan menggelar Rapat Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. Agendanya adalah Laporan Komisi I DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Panglima TNI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Sebelumnya, pada Sabtu (6/11/2021) KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi I DPR. Komisi I DPR pun menyatakan persetujuan pengangkatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
"Belum (ada jadwal pelantikan)," kata Kepala Sekretaris Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono saat dihubungi, Senin (8/11/2021).
Dia mengatakan, setelah calon Panglima TNI yang diajukan Presiden mendapatkan pengesahan dari DPR, biasanya akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terlebih dahulu. "Proses keppres dulu," ujarnya.
Diketahui, DPR RI pada pukul 10.00 nanti akan menggelar Rapat Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. Agendanya adalah Laporan Komisi I DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Panglima TNI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Sebelumnya, pada Sabtu (6/11/2021) KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi I DPR. Komisi I DPR pun menyatakan persetujuan pengangkatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
(zik)