DPR Pertanyakan Peran KSP dalam Pendampingan Dana Desa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Irwan mempertanyakan peran Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dalam pendampingan dana desa. Bahkan, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6/2020.
Dia pun mempertanyakan apakah ketentuan tersebut berhubungan dengan salah satu Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang cawe-cawe dalam program dana desa. “Dalam Permendes 6/2020 memuat ketentuan di Bab IV bahwa, masyarakat desa berhak menyampaikan pengaduan masalah-masalah tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa bisa ke Kementerian Desa atau KSP,” kata Irwan, Rabu (22/4/2020).
Untuk itu, Irwan mempertanyakan itu kepada Mendes Abdul Halim Iskandar terkait hubungan program dana desa dengan KSP. Sementara, KSP diketahui bukan kementerian teknis. Atau justru, ada hubungannya dengan surat penawaran salah satu Stafsus Jokowi terkait pendampingan dana desa tersebut. “Urgensinya apa? Apa ada hubungannya salah satu stafsus ingin lakukan pendampingan terkait dana desa ini,” tanya Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat ini.
Selain itu, legislator asal Kalimantan Timur ini juga mempertanyakan apakah dalam realokasi atau refocusing anggaran di Kemendes ada dana pendampingan sebagaimana yang disebutkan dalam surat Stafsus. “Kita juga mau lihat ada engga dalam realokasi atau refocusing di Kementerian Desa ini dana pendampingan sesuai surat penawaran kerja sama salah satu stafsus milenial itu,” tambahnya.
Irwan menyayangkan Mendes tidak mampu menjawab itu saat ditanyakan dalam Rapat Kerja (Raker) virtual Komisi V DPR, Selasa, 21 April 2020 kemarin.“Nggak berani dia jawab, saya malas ngejar. Karena saya tunggu jawaban tertulis Mendes,” kata Irwan.
Dia pun mempertanyakan apakah ketentuan tersebut berhubungan dengan salah satu Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang cawe-cawe dalam program dana desa. “Dalam Permendes 6/2020 memuat ketentuan di Bab IV bahwa, masyarakat desa berhak menyampaikan pengaduan masalah-masalah tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa bisa ke Kementerian Desa atau KSP,” kata Irwan, Rabu (22/4/2020).
Untuk itu, Irwan mempertanyakan itu kepada Mendes Abdul Halim Iskandar terkait hubungan program dana desa dengan KSP. Sementara, KSP diketahui bukan kementerian teknis. Atau justru, ada hubungannya dengan surat penawaran salah satu Stafsus Jokowi terkait pendampingan dana desa tersebut. “Urgensinya apa? Apa ada hubungannya salah satu stafsus ingin lakukan pendampingan terkait dana desa ini,” tanya Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat ini.
Selain itu, legislator asal Kalimantan Timur ini juga mempertanyakan apakah dalam realokasi atau refocusing anggaran di Kemendes ada dana pendampingan sebagaimana yang disebutkan dalam surat Stafsus. “Kita juga mau lihat ada engga dalam realokasi atau refocusing di Kementerian Desa ini dana pendampingan sesuai surat penawaran kerja sama salah satu stafsus milenial itu,” tambahnya.
Irwan menyayangkan Mendes tidak mampu menjawab itu saat ditanyakan dalam Rapat Kerja (Raker) virtual Komisi V DPR, Selasa, 21 April 2020 kemarin.“Nggak berani dia jawab, saya malas ngejar. Karena saya tunggu jawaban tertulis Mendes,” kata Irwan.
(cip)