Kasus Penganiayaan Kece, 2 Penjaga Rutan Bareskrim Ditempatkan di Sel Khusus
Jum'at, 05 November 2021 - 18:49 WIB
loading...
A
A
A
"Hasil sidang disiplin pelanggaran disiplin terhadap 2 anggota jaga tahanan pada tanggal 3 November 2021 telah memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 7 hari di Div Propam Polri," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Dalam perkara ini, Ramadhan menjelaskan, keduanya bukan ditahan sebagaimana merupakan hukuman bagi pelanggar tindak pidana. Melainkan, mereka bersalah dalam dugaan pelanggaran disiplin karena dinilai lalai mengawasi Rutan Bareskrim Polri.
"Bukan ditahan. Kalau ditahan itu kan tindak pidana. Tapi ini istilahnya penempatan khusus. Kalau tahanan itu dia pidana, dia kan bukan melanggar pidana tapi melanggar disiplin," ujar Ramadhan.
Bareskrim menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan Kece. Salah satunya adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Empat tersangka lainnya merupakan tahanan ataupun narapidana yang ditempatkan di Rutan Bareskrim.
Mereka ialah tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
Dalam perkara ini, Ramadhan menjelaskan, keduanya bukan ditahan sebagaimana merupakan hukuman bagi pelanggar tindak pidana. Melainkan, mereka bersalah dalam dugaan pelanggaran disiplin karena dinilai lalai mengawasi Rutan Bareskrim Polri.
"Bukan ditahan. Kalau ditahan itu kan tindak pidana. Tapi ini istilahnya penempatan khusus. Kalau tahanan itu dia pidana, dia kan bukan melanggar pidana tapi melanggar disiplin," ujar Ramadhan.
Bareskrim menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan Kece. Salah satunya adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Empat tersangka lainnya merupakan tahanan ataupun narapidana yang ditempatkan di Rutan Bareskrim.
Mereka ialah tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
(maf)
Lihat Juga :