Buwas dan Adhyaksa Dault Damai, Polri Setop Kasus Pengelolaan Pom Bensin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan pengelolaan aset berupa pom bensin di Cibubur, Jakarta Timur. Penyelidikan itu dihentikan setelah Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka Komjen (Purn) Budi Waseso (Buwas) dan Adhyaksa Dault bersepakat untuk berdamai.
"Sudah selesai gelar perkara penghentian penyelidikannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Andi menjelaskan gelar perkara dilakukan Rabu 3 November 2021. Pihak pelapor maupun terlapor tidak dihadirkan. "Tidak hadir," ujar Andi.
Sebelumnya, Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim pada 16 Maret 2021 dengan nomor LP (Laporan Polisi): LP/B/0169/III/2021/Bareskrim. Dia merupakan Ketua Kwarnas Pramuka periode 2013-2018.
Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal persangkaan, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, lalu Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
"Sudah selesai gelar perkara penghentian penyelidikannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Andi menjelaskan gelar perkara dilakukan Rabu 3 November 2021. Pihak pelapor maupun terlapor tidak dihadirkan. "Tidak hadir," ujar Andi.
Sebelumnya, Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim pada 16 Maret 2021 dengan nomor LP (Laporan Polisi): LP/B/0169/III/2021/Bareskrim. Dia merupakan Ketua Kwarnas Pramuka periode 2013-2018.
Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal persangkaan, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, lalu Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
(rca)