Ketua Komisi X : Tumpang Tindih Peran LMKN Rugikan Pekerja Kreatif

Rabu, 03 November 2021 - 08:56 WIB
loading...
Ketua Komisi X : Tumpang...
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Dok SINDONEWS
A A A
JAKARTA - Tarik ulur pengelolaan royalti lagu dan musik di tanah air tak kunjung menemukan titik terang. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik justru memunculkan ladang pertempuran baru. Pekerja kreatif pun kembali menjadi korban.

“Kami tentu prihatin dengan perkembangan baru terkait pengelolaan royalti lagu dan musik di tanah air. PP 56/2021 yang kita harapkan jadi payung hukum yang menegakkan hak-hak pekerja kreatif di industri musik kini malah melahirkan bibit sengketa yang malah merugikan para musisi dan pencipta lagu,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Rabu (3/11/2021).

Dia menjelaskan lahirnya PP 56/2021 tentang pengelolaan hak cipta lagu dan musik memang memberikan harapan baru bagi perlindungan hak kekayaan intelektual dari musisi serta pencipta lagu. Dalam PP tersebut jelas disebutkan kewajiban bagi semua pihak yang menggunakan lagu dan musi sebagai layanan publik bersifat komersial harus membayarkan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait. “Dalam PP tersebut bahkan disebutkan jenis-jenis layanan publik bersifat komersil yang harus membayar royalti. Tentu ini memunculkan euphoria bagi pemilik hak cipta yang selama ini kerap dirugikan karena begitu brutalnya pelanggaran hak cipta di tanah air,” katanya. (Baca Juga :Putar Lagu Wajib Bayar Royalti, Pengamat: Pengawasan Tidak Mudah)

Dalam perkembangannya, kata Huda, PP 56/2021 ternyata memunculkan masalah baru. Hal ini seiring pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menjadi amanat PP 56/2021. LMKN diberikan otoritas menarik royalti untuk kepentingan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota maupun yang belum menjadi anggota suatu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). “Fungsi penarikan royalty ini sebelumnya dilakukan oleh LMK bentukan para musisi maupun pencipta lagu yang bersifat independen. Dengan adanya LMKN yang dibentuk oleh pemerintah melalui Kemenkumham maka terjadi sentralisasi kewenangan yang justru rentan memicu polemik baru,” katanya.

Huda menilai hampir pasti benturan kepentingan antara LMKN dan LMK akan terjadi karena adanya aturan 20% dari besaran royalti yang dikumpulkan dari publik digunakan untuk pembiayaan manajemen kolektif. Menurutnya 20% bagian dari royalti ini cukup besar. Sebagai gambaran jika ada Rp100 miliar yang bisa dikumpulkan, maka berarti ada Rp20 miliar yang harus disisihkan untuk manajemen kolektif. “Besaran bagian untuk menajamen kolektif ini pasti akan potensial memicu konflik kepentingan. Apalagi jika ada dua entitas yang mempunyai peran mirip dalam hal ini LMKN dan LMK,” katanya.

Apalagi dalam perkembangan terbaru, kata Huda LMKN bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menjalakan fungsi pengumpul royalty dari publik. Tentu situasi ini akan kian memperpanjang belitan kepentingan karena potensi konflik akan kian melebar. “Keputusan LMKN dalam mengandeng PT Lentara Abadi Solutama (LAS) kian meruncing konflik kepentingan dalam sengkarut penarikan royalty lagu dan atau musik di Indonesia,” katanya. (Baca Juga :Pakar Hukum Bahas Aturan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik)

Politikus PKB ini mendesak agar Presiden Joko Widodo turun tangan dalam mengatasi polemik sengkarut penarikan royalti lagu dan atau musik ini. Menurutnya sudah lama pekerja kreatif di industri musik yang mengharapkan perlindungan dan penghormatan atas kekayaan intelektual mereka. “Presiden Jokowi sudah beritikad baik dengan mengeluarkan PP 56/2021 untuk melindungi dan menghormati kekayaan intelektual para musisi dan pencipta lagu. Jangan sampai itikad ini kemudian terganjal oleh konflik kepentingan di mana pemerintah menjadi bagian dari konflik tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung,” pungkasnya.
(war)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AMI: Kebudayaan sebagai...
AMI: Kebudayaan sebagai Solusi Krisis Kepribadian Bangsa
Komisi X DPR RI Minta...
Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Tak Pangkas Dana Pendidikan
Tragedi Siswa SD di...
Tragedi Siswa SD di NTT Bunuh Diri karena Orang Tua Tak Mampu Beli Buku dan Pena, Alarm Keras Bagi Negara
Kunjungi BRIN, Verrell...
Kunjungi BRIN, Verrell Bramasta: Komisi X Komitmen Kawal Kebijakan Riset dan Inovasi
Tutup 2025, Kinerja...
Tutup 2025, Kinerja Anggota X DPR Verrell Bramasta Diapresiasi Publik
Tanggap Darurat Bencana,...
Tanggap Darurat Bencana, DPR Apresiasi Berbagai Inovasi BRIN
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Salah Fatal, Komisi...
Salah Fatal, Komisi X DPR Desak Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Diulang
Kunjungi Tiga Kabupaten...
Kunjungi Tiga Kabupaten di Jabar, Anggota DPR Verrell Cek Fasilitas Pendidikan
Rekomendasi
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
Berita Terkini
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Infografis
Disegani Dunia, Ini...
Disegani Dunia, Ini 4 Peran Erdogan dalam Kebangkitan Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved