Kemendikbud Tetapkan 51 Budaya Jateng jadi WBTb, Pemprov Jateng : Jika Tak Lestari Status bisa Pupus
loading...

Kemendikbud menetapkan 51 budaya asal Jateng berpredikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb).
A
A
A
SEMARANG - Kemendikbud menetapkan 51 budaya asal Jateng berpredikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Tak sekedar gelar, predikat ini berkonsekuensi pada pelestarian budaya. Bila tak di uri-uri, bisa jadi gelar tersebut pupus.
Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Eris Yunianto mengatakan, penetapan dilakukan pada akhir Oktober 2021. Ia menyebut, kategori budaya yang meraih predikat itu terdiri dari lima kategori.
Kategori itu meliputi, tradisi lisan dan ekspresi, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritual dan perayaan-perayaan. Adapula pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, serta keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.
![Kemendikbud Tetapkan 51 Budaya Jateng jadi WBTb, Pemprov Jateng : Jika Tak Lestari Status bisa Pupus]()
Warisan yang ada di Jateng. Bisa dalam bentuk tradisi, ritus, seni pertunjukan yang sampai saat ini masih dilaksanakan sebagai bagian dari kekayaan budaya di Jawa Tengah," ujarnya, Senin (1/11/2021).
Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Eris Yunianto mengatakan, penetapan dilakukan pada akhir Oktober 2021. Ia menyebut, kategori budaya yang meraih predikat itu terdiri dari lima kategori.
Kategori itu meliputi, tradisi lisan dan ekspresi, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritual dan perayaan-perayaan. Adapula pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, serta keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.
.jpg)
Warisan yang ada di Jateng. Bisa dalam bentuk tradisi, ritus, seni pertunjukan yang sampai saat ini masih dilaksanakan sebagai bagian dari kekayaan budaya di Jawa Tengah," ujarnya, Senin (1/11/2021).
Lihat Juga :