Kemendikbud Tetapkan 51 Budaya Jateng jadi WBTb, Pemprov Jateng : Jika Tak Lestari Status bisa Pupus

Senin, 01 November 2021 - 21:44 WIB
loading...
Kemendikbud Tetapkan 51 Budaya Jateng jadi WBTb, Pemprov Jateng : Jika Tak Lestari Status bisa Pupus
Kemendikbud menetapkan 51 budaya asal Jateng berpredikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb).
A A A
SEMARANG - Kemendikbud menetapkan 51 budaya asal Jateng berpredikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Tak sekedar gelar, predikat ini berkonsekuensi pada pelestarian budaya. Bila tak di uri-uri, bisa jadi gelar tersebut pupus.

Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Eris Yunianto mengatakan, penetapan dilakukan pada akhir Oktober 2021. Ia menyebut, kategori budaya yang meraih predikat itu terdiri dari lima kategori.

Kategori itu meliputi, tradisi lisan dan ekspresi, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritual dan perayaan-perayaan. Adapula pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, serta keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.

Kemendikbud Tetapkan 51 Budaya Jateng jadi WBTb, Pemprov Jateng : Jika Tak Lestari Status bisa Pupus


Warisan yang ada di Jateng. Bisa dalam bentuk tradisi, ritus, seni pertunjukan yang sampai saat ini masih dilaksanakan sebagai bagian dari kekayaan budaya di Jawa Tengah," ujarnya, Senin (1/11/2021).

Ia menyebutkan, setelah meraih predikat ini pemda dan masyarakat di mana budaya ini mewujud, harus melakukan konservasi. Selain itu, pelaporan terhadap kelestarian pun harus dilakukan setiap tahun.

Hal itu berlaku pula pada WBTb batik ataupun keris yang telah ditetapkan sebelumnya. "Jika laporannya tidak beres akan dipupus sendiri statusnya," imbuhnya.

Oleh karenanya, ia meminta warga dan pemerintah setempat serius dalam melestarikan budaya-budaya tersebut. Karena, setelah ditetapkan sebagai WBTb, budaya tersebut bisa menjadi benchmark atau acuan bagi produk kebudayaan tersebut.

"Maka kuncinya, semangat gotong royong pemerintah maupun masyarakat. Khususnya pelaku dan pemangku. Karena ini butuh perjuangan panjang. Tidak hanya seminggu dua minggu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun," sebut Eris.

Adapun 51 WBTb asal Jawa Tengah yang ditetapkan oleh Kemendikbud RI di 2021 adalah, Dukutan, Upacara Adat Mahesa Lawung, Mondhosio Pancot, Wayang Othok Obrol, Timlo Solo, Grebeg Maulud Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Grebeg Besar Kraton Kasunanan Surakarta, Serabi Notosuman, Sate Kere, Jamasan Meriam Nyai Setomi, Warung HIK Solo, Mendoan Banyumas, Kriya Logam Tumang Boyolali, Tata rias pengantin Wahyu Merapi Pacul Groweng, Ebeg Banyumas, Jamjaneng, Tari Cepetan Alas, Nopia Purbalingga, Braen, Lurik Klaten, Sega Grombyang, Krumpyung Desa Langgar, Wayang Topeng Kedung Panjang, Batik Bakaran Juwana, Upacara Adat Dandangan Kudus, Geguritan Surakarta.

Kemendikbud Tetapkan 51 Budaya Jateng jadi WBTb, Pemprov Jateng : Jika Tak Lestari Status bisa Pupus


Adapula, Larung Langse Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Tingalan Jumenengan Dalem Sahandap Sampeyen Dalem Ingkang Sinuwun Kangjeng Susuhunan Paku Buwono Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Tingalan Jumenengana Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Jumeneng Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Mangkunagoro Puro Mangkunegaran.

Upacara adat Adang Tahun Dal, Santiswara Larasmadya, Cingpoling, Tari Soreng, Pranata Mangsa Surakarta, Bambangan Cakil Surakarta, Grebeg Syawal Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Gatotkaca Gandrung, Langendriyan, jamasan Pusaka Keris Cintoko, Srimpi Mondrorini, Gambyong Pareanom, Talang Tawing, Srimpi Ludiramadu, Srimpi Sangupati, Sedekah Hasil Bumi Jlarang, Sate Buntel, Bedhaya Ketawang, Gambyong Retno Kusumo, Tedhak Siten Surakarta, Golek Montro dan Roti Kecik. CM
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2027 seconds (0.1#10.140)