Kisah KSAD Pertama, Jenderal TNI Djatikusumo yang Rela Pangkat dan Jabatannya Diturunkan

Senin, 01 November 2021 - 05:29 WIB
loading...
A A A
Kemudian menjadi Dubes Prancis dan Spanyol selama 2 tahun sejak 1966-1968. Meski menduduki jabatan di luar militer, akan tetapi jiwa kemiliterannya masih melekat pada dirinya dan karirnya masih terpantau di institusi Angkatan Darat. Hal itu dibuktikan saat menjabat sebagai Dubes Maroko, pangkat Djatikusumo dinaikkan menjadi Letnan Jenderal (Letjen) TNI. Selepas menjabat Dubes Perancis dan kembali ke Angkatan Darat, pimpinan Angkatan Darat memberikan jabatan Pati dan diperbantukan di staf umum Angkatan Darat hingga memasuki masa pensiun pada 7 Oktober 1970.

Selama pensiun, Djatikusumo seringkali mengisi ceramah-ceramah di perguruan tinggi. Hingga akhirnya pada 4 Juli 1992 Djatikusumo menghembuskan nafas terakhirnya dan dimakamkan di pemakaman raja Imogiri, Yogyakarta. Atas jasa-jasanya, negara memberikan tanda jasa sebanyak 17 penghargaan. Bahkan, Vatikan juga memberikan penghargaan kepada Djatikusumo.

Pada 1997, menganugerahi pangkat Jenderal Kehormatan. Sesuai Kepres RI No 073/TK/Tahun 2002 Tanggal 6 November Presiden RI menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada Jenderal TNI Kehormatan G.P.H Djatikusumo.

Kisah KSAD Pertama, Jenderal TNI Djatikusumo yang Rela Pangkat dan Jabatannya Diturunkan


Jenderal TNI AH Nasution menyebut G.P.H Djatikusumo mirip dengan Panglima Perang Islam yang ulung Khalid Bin Walid dan Tariq Bin Ziad. Kedua panglima tersebut didegradasi jabatannya menjadi prajurit biasa tetapi keduanya tidak kecewa dan turun moril. ”Karena mereka berjuang semata kepada Sang Pencipta Allah SWT. Orang Jawa menjulukinya Sepi Ing Pamrih, Rame Ing Gawe,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Nasution menilai Djatikusumo merupakan sosok pekerja keras dan penuh pengorbanan serta tidak pernah mengharapkan imbalan jasa. ”Sosok prajurit yang yakin akan kebenaran tugas yang telah diberikan oleh pimpinan kepadanya, tidak ada ambisi pribadi dalam dirinya,” kenangnya.
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0870 seconds (0.1#10.140)