Pemerintah Diminta Waspadai Intervensi Asing melalui Dana Hibah
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 17:52 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengingatkan pemerintah pusat maupun daerah untuk menyusun kebijakan yang mengutamakan kepentingan rakyatnya secara berdaulat dan bebas dari intervensi lembaga-lembaga donor asing. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengingatkan pemerintah pusat maupun daerah untuk menyusun kebijakan yang mengutamakan kepentingan rakyatnya secara berdaulat dan bebas dari intervensi lembaga-lembaga donor asing. Hal ini disampaikan Hikmahanto merespons isu intervensi asing melalui dana hibah yang diberikan Bloomberg Philanthropies untuk mendiskreditkan industri hasil tembakau (IHT) nasional.
"Belakangan kita mendengar kabar bahwa ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) luar negeri yang berupaya mempengaruhi kebijakan yang dibuat pemerintah. Pemerintah sendiri sangat teguh tidak mau diatur oleh negara lain ataupun LSM asing," kata Hikmahanto Juwana dalam webinar 'Proses Pembentukan Kebijakan Dalam Menentukan Langkah Strategis Pemerintah, Studi Kasus Industri Hasil Tembakau' yang digelar di Universitas Jenderal Ahmad Yani (UNJANI).
Menurut Hikmahanto, Bloomberg Philanthropies memiliki rekam jejak sebagai pemberi hibah kepada lembaga swadaya masyarakat, instansi pendidikan, dan lembaga riset untuk melakukan kampanye antitembakau yang sangat eksesif. Tak cuma kepada lembaga non pemerintah, aliran dana Bloomberg juga ditengarai mengalir ke sejumlah pemerintah. Salah satu yang mendapat sorotan adalah terbitnyaSeruan Gubernur 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Baca juga: Tenaga Kerja di Industri Tembakau Teriak Minta Perlindungan dari Kenaikan Cukai
"Kenapa Pemda (DKI Jakarta) malah membuat Sergub seperti itu? Kita harus membuat kebijakan agar kita tidak bergantung dengan negara lain. Membiarkan LSM asing memasuki proses pembuatan kebijakan di Indonesia adalah bentuk intervensi, meski intervensi ini tidak seperti intervensi dalam hukum internasional. Intervensi ini harus kita lawan karena berlaku sesaat, dan cenderung tidak berkelanjutan dan tidak menawarkan solusi nyata dengan kondisi yang ada di negara kita," katanya.
Di laman resminya, Bloomberg Philanthropies menyatakan telah menjadikan Indonesia sebagai satu dari 10 negara target utama dalam program-progam antitembakau global bersama India, Tiongkok, Brasil, Meksiko, Vietnam, Filipina, Pakistan, Bangladesh, dan Ukraina.
Di Filipina, para pekerja perusahaan rokok sempat dilarang mengakses vaksin Covid-19 yang disediakan oleh pemerintah bagi masyarakatnya. Hal ini karena adanya larangan pemerintah Filipina untuk berinteraksi dengan industri tembakau. Mengutip The Manila Standard, ketentuan yang terbit satu dekade lalu ini disahkan tak lama setelah Departemen Kesehatan dan Komisi Layanan Masyarakat Filipina menerima hibah bernilai besar dari Bloomberg Philanthropies.
"Belakangan kita mendengar kabar bahwa ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) luar negeri yang berupaya mempengaruhi kebijakan yang dibuat pemerintah. Pemerintah sendiri sangat teguh tidak mau diatur oleh negara lain ataupun LSM asing," kata Hikmahanto Juwana dalam webinar 'Proses Pembentukan Kebijakan Dalam Menentukan Langkah Strategis Pemerintah, Studi Kasus Industri Hasil Tembakau' yang digelar di Universitas Jenderal Ahmad Yani (UNJANI).
Menurut Hikmahanto, Bloomberg Philanthropies memiliki rekam jejak sebagai pemberi hibah kepada lembaga swadaya masyarakat, instansi pendidikan, dan lembaga riset untuk melakukan kampanye antitembakau yang sangat eksesif. Tak cuma kepada lembaga non pemerintah, aliran dana Bloomberg juga ditengarai mengalir ke sejumlah pemerintah. Salah satu yang mendapat sorotan adalah terbitnyaSeruan Gubernur 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Baca juga: Tenaga Kerja di Industri Tembakau Teriak Minta Perlindungan dari Kenaikan Cukai
"Kenapa Pemda (DKI Jakarta) malah membuat Sergub seperti itu? Kita harus membuat kebijakan agar kita tidak bergantung dengan negara lain. Membiarkan LSM asing memasuki proses pembuatan kebijakan di Indonesia adalah bentuk intervensi, meski intervensi ini tidak seperti intervensi dalam hukum internasional. Intervensi ini harus kita lawan karena berlaku sesaat, dan cenderung tidak berkelanjutan dan tidak menawarkan solusi nyata dengan kondisi yang ada di negara kita," katanya.
Di laman resminya, Bloomberg Philanthropies menyatakan telah menjadikan Indonesia sebagai satu dari 10 negara target utama dalam program-progam antitembakau global bersama India, Tiongkok, Brasil, Meksiko, Vietnam, Filipina, Pakistan, Bangladesh, dan Ukraina.
Di Filipina, para pekerja perusahaan rokok sempat dilarang mengakses vaksin Covid-19 yang disediakan oleh pemerintah bagi masyarakatnya. Hal ini karena adanya larangan pemerintah Filipina untuk berinteraksi dengan industri tembakau. Mengutip The Manila Standard, ketentuan yang terbit satu dekade lalu ini disahkan tak lama setelah Departemen Kesehatan dan Komisi Layanan Masyarakat Filipina menerima hibah bernilai besar dari Bloomberg Philanthropies.
Lihat Juga :