Pemerintah Dukung Regulasi Publisher Right
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mendukung munculnya inisiasi sebuah regulasi tentang publisher right atau hak cipta jurnalistik. Diharapkan, regulasi itu mampu menjaga keberlangsungan media di tengah transformasi digital yang semakin pesat.
Hal itu ditegaskan oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Hoaks, Kualitas Pers, dan Mencegah Hegemoni Media Sosial' yang digelar secara virtual, Sabtu (23/10/2021).
"Tentu saja (pemerintah) akan memfasilitasi, ya sebagai fasilitator. Ada komitmen pemerintah untuk menjaga media sustainability. Contohnya misalnya apa yang digagas oleh Dewan Pers dan kawan-kawan asosiasi media untuk mendorong lahirnya sebuah regulasi tentang publisher right itu betul-betul kita support," kata Usman dalam paparannya.
Dia menilai rancangan regulasi tersebut akan mampu menciptakan sebuah ekosistem yang sehat untuk menghasilkan jurnalisme yang baik. "Bukan cuma dari sisi jurnalisme, tapi juga menciptakan eksosistem dari sisi bisnis atau teman-teman menyebutnya media sustainability itu bisa kita jaga,” kata Usman.
Dia mengungkapkan Menkominfo Jonny G. Plate pada Selasa (19/10/2021) telah menerima draf rancangan tentang aturan publisher right ini. Draf itu disampaikan langsung oleh Dewan Pers dan perwakilan asosiasi media.
Sebagai bentuk keseriusannya, kata dia, hanya berselang sekitar dua jam, Jonny langsung menyerahkan draf tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. "Nah kemudian kemarin, hari Kamis, Menko Polhukam langsung membahas itu, bahkan selain Menko Polhukam ada Menseskab, itu membahas publisher right," ujarnya.
Tak cuma dari internal pemerintah, dia mengatakan dalam kaitan regulasi ini, Menko Polhukam Mahfud MD juga melibatkan sejumlah pihak terkait. "Teman-teman (asosiasi) kemarin diundang Pak Mahfud untuk mendiskusikan lebih jauh apa langkah berikutnya agar regulasi ini bisa diundangkanlah, bisa menjadi sebuah peraturan, kira-kira seperti itu," pungkasnya.
Hal itu ditegaskan oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Hoaks, Kualitas Pers, dan Mencegah Hegemoni Media Sosial' yang digelar secara virtual, Sabtu (23/10/2021).
"Tentu saja (pemerintah) akan memfasilitasi, ya sebagai fasilitator. Ada komitmen pemerintah untuk menjaga media sustainability. Contohnya misalnya apa yang digagas oleh Dewan Pers dan kawan-kawan asosiasi media untuk mendorong lahirnya sebuah regulasi tentang publisher right itu betul-betul kita support," kata Usman dalam paparannya.
Dia menilai rancangan regulasi tersebut akan mampu menciptakan sebuah ekosistem yang sehat untuk menghasilkan jurnalisme yang baik. "Bukan cuma dari sisi jurnalisme, tapi juga menciptakan eksosistem dari sisi bisnis atau teman-teman menyebutnya media sustainability itu bisa kita jaga,” kata Usman.
Dia mengungkapkan Menkominfo Jonny G. Plate pada Selasa (19/10/2021) telah menerima draf rancangan tentang aturan publisher right ini. Draf itu disampaikan langsung oleh Dewan Pers dan perwakilan asosiasi media.
Sebagai bentuk keseriusannya, kata dia, hanya berselang sekitar dua jam, Jonny langsung menyerahkan draf tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. "Nah kemudian kemarin, hari Kamis, Menko Polhukam langsung membahas itu, bahkan selain Menko Polhukam ada Menseskab, itu membahas publisher right," ujarnya.
Tak cuma dari internal pemerintah, dia mengatakan dalam kaitan regulasi ini, Menko Polhukam Mahfud MD juga melibatkan sejumlah pihak terkait. "Teman-teman (asosiasi) kemarin diundang Pak Mahfud untuk mendiskusikan lebih jauh apa langkah berikutnya agar regulasi ini bisa diundangkanlah, bisa menjadi sebuah peraturan, kira-kira seperti itu," pungkasnya.
(rca)