Projo Minta Satgas Covid-19 Hapus Kewajiban Tes PCR Naik Pesawat

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 23:37 WIB
loading...
Projo Minta Satgas Covid-19 Hapus Kewajiban Tes PCR Naik Pesawat
Penumpang pesawat menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 diminta segera meninjau kewajiban tes PCR Covid-19 di tengah animo masyarakkat yang besar untuk mengikuti vaksinasi . Demikian disampaikan Ketua Satgas Gerakan Nasional Percepatan Vaksinasi Covid-19 DPP Pro Jokowi (Projo) Panel Barus.

"Projo aktif melakukan percepatan dan perluasan vaksinasi gratis untuk rakyat. Tapi kami kecewa dengan kewajiban tes PCR," kata Panel dalam pernyataannya, Jumat (22/10/2021).

Panel menjelaskan, di kalangan masyarakat muncul banyak pertanyaan mengenai efektifitas tes PCR jika dikaitkan dengan vaksinasi.

Menurut dia, vaksinasi telah digalakkan dan datanya bisa diakses via aplikasi PeduliLindungi. Namun, bukti telah divaksin tidak menggugurkan kewajiban calon penumpang pesawat udara menunjukkan hasil negatif Covid-19 pada tes PCR.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat yang baru saja yakin dan mau divaksin. "Mereka bertanya, kalau sudah divaksin kok masih harus tes PCR. Satgas Covid-19 harus bertindak cepat," kata Panel.

Projo juga mengingatkan Satgas Covid-19 bahwa harga tes PCR perlu ditinjau ulang agar tidak memberatkan masyarakat. Pemotongan harga itu diperlukan supaya tidak diangggap seperti memanfaatkan kesusahan masyarakat selama pandemi Covid-19.

Panel mengatakan, bukti telah divaksin yang terdapat dalam PeduliLindungi sudah cukup bagi masyarakat. Tidak perlu diperberat dengan PCR yang biayanya tidak bisa dibilang murah.

Bendahara Umum DPP Projo ini meminta perhatian Satgas Covid-19 bahwa mobilisasi masyarakat untuk tujuan ekonomi justru akan terhambat dengan mewajibkan tes PCR sekali perjalanan bagi masyarakat yang sudah divaksin.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2088 seconds (0.1#10.140)