Legislator Demokrat Minta Pemerintah Tanggung Biaya Tes PCR Penumpang Pesawat

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 14:03 WIB
loading...
Legislator Demokrat...
Waketum Partai Demokrat Irwan Fecho meminta pemerintah menanggung atau menurunkan biaya tes PCR untuk penumpang pesawat. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat Irwan menilai aturan ini memberatkan masyarakat yang sudah terpukul akibat pandemi. Dia berpendapat semestinya biaya tes PCR ditanggung pemerintah.

"Sejak awal sudah minta pemerintah agar ambil alih tanggung jawab terkait biaya PCR. Jangan rakyat yang sudah susah harus menanggung beban deritanya," ujar pria yang akrab disapa Irwan Fecho saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).



Dia mengatakan, "Pemerintah berkontribusi besar menambah derita rakyat dengan mewajibkan PCR bagi penumpang pesawat tanpa menanggung biaya PCR-nya atau menurunkan harga menjadi terjangkau.".

Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR ini sepakat masih rendahnya realisasi vaksinasi menjadikan PCR tetap salah satu alat menekan penyebaran Covid-19. Tetapi, pemerintah juga harus bijak dan tidak menambah beban masyarakat.



"Saya sepakat jika ditengah masih rendahnya persentasi realisasi vaksinasi oleh pemerintah maka wajib PCR menjadi salah satu kunci untuk menekan kenaikan covid-19 di tanah air. Tetapi yang utama adalah pemerintah harus punya solusi yang bijaksana dan bukan justru menambah derita rakyat," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, jika pemerintah tidak mampu menanggung biaya PCR, maka setidaknya pemerintah bisa menurunkan kembali standar biaya PCR, karena nominal Rp 450.000-Rp 550.000 masih tinggi.

"Tentu harga PCR ini harus bisa diturunkan ke harga yang terjangkau oleh seluruh pengguna transportasi udara," desak legislator asal Kalimantan Timur ini.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)