Adakan Sosialisasi Kepabeanan, Bea Cukai Bahas Ketentuan IMEI hingga MITA Kepabeanan dan AEO

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 20:37 WIB
loading...
Adakan Sosialisasi Kepabeanan,...
Bea Cukai Soekarno-Hatta menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (KemenKominfo), menyelenggarakan sosialisasi yang dikemas dalam bentuk gelar wicara, dengan mengulas topik Registrasi IMEI sebagai strategi jitu atasi Black Market ponsel.
A A A
JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Jateng DIY di masing-masing wilayah menggelar sosialisasi terkait ketentuan kepabeanan sebagai program edukasi dan media konsultasi masyarakat.

Bea Cukai Soekarno-Hatta menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (KemenKominfo), menyelenggarakan sosialisasi yang dikemas dalam bentuk gelar wicara, dengan mengulas topik Registrasi IMEI sebagai strategi jitu atasi Black Market terhadap impor barang berupa Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT).

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I Bea Cukai Soekarno-Hatta Sumarna menjelaskan, penerapan aturan IMEI menjadi langkah pemerintah dalam memerangi perdagangan ponsel di pasar gelap secara ilegal yang masuk ke Indonesia. IMEI terdiri dari 15 digit nomor, berfungsi sebagai identitas perangkat. Tujuannya agar setiap perangkat HKT yang diproduksi bisa tercatat sehingga distribusinya bisa dipantau dengan baik.

Mengenai ketentuan kepabeanannya, Sumarna menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap HKT yang diimpor, dibebankan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta wajib melakukan registrasi IMEI. Untuk impor HKT melalui barang bawaan penumpang, mendapatkan pembebasan USD500 dan registrasi dilakukan oleh penumpang itu sendiri. Sedangkan untuk impor HKT melalui barang kiriman, registrasi dilakukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) selaku kuasa pemilik barang.

“Sejak aturan Registrasi IMEI diberlakukan, tingkat efektivitasnya mendekati 100% untuk menangkal produk-produk handphone yang masuk secara ilegal. Terlihat dari orang yang berbondong-bondong datang, untuk registrasi IMEI-nya,” jelas Sumarna.

Sosialisasi kepabeanan juga membahas terkait kemudahan berusaha yang digelar Kanwil Bea Cukai Jateng DIY yaitu sosialisasi mitra utama (MITA) kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO).

Kepala Bidang Fasilitas Kebapeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Amin Tri Sobri berharap dengan adanya kegiatan ini, perusahaan penerima MITA dan AEO dapat bertambah banyak. “Kami sangat berharap demikian karena AEO memiliki beberapa manfaat, antara lain perlakuan kepabeanan tertentu, reputasi yang baik, penurunan biaya logistik, dan jaminan kemanan rantai pasok barang,” kata Amin.

Dijelaskannya, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Bea Cukai sehingga mendapatkan perlakukan kepabeanan tertentu. Adapun jenis operator ekonomi yaitu importir, eksportir, PPJK, pengangkut, pengusaha TPS, pengusaha TPB, dan pihak lainnya yang terkait dalam fungsi rantai pasokan global seperti konsolidator dan penyelenggara pos.

Sedangkan, MITA kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan oleh Bea Cukai sehingga mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

“Tujuan AEO adalah terciptanya keamanan terhadap rantai pasok barang secara global,” tambah Amin. AEO disini merupakan sertifikat yang diberikan secara prosedural tidak secara fiskal, bukan berarti menghilangkan prosedurnya akan tetapi disetiap prosedurnya terdapat perbedaan kecepatan dalam pelayanan. “Kami memberikan pelayanan yang lebih cepat untuk perusahaan MITA dan AEO,” katanya. CM
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
Rekomendasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Kehadiran Meghan Markle...
Kehadiran Meghan Markle Jadi Penentu Rekonsiliasi Pangeran Harry dan Raja Charles
Berita Terkini
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved