Adakan Sosialisasi Kepabeanan, Bea Cukai Bahas Ketentuan IMEI hingga MITA Kepabeanan dan AEO
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 20:37 WIB
loading...
A
A
A
Sosialisasi kepabeanan juga membahas terkait kemudahan berusaha yang digelar Kanwil Bea Cukai Jateng DIY yaitu sosialisasi mitra utama (MITA) kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO).
Kepala Bidang Fasilitas Kebapeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Amin Tri Sobri berharap dengan adanya kegiatan ini, perusahaan penerima MITA dan AEO dapat bertambah banyak. “Kami sangat berharap demikian karena AEO memiliki beberapa manfaat, antara lain perlakuan kepabeanan tertentu, reputasi yang baik, penurunan biaya logistik, dan jaminan kemanan rantai pasok barang,” kata Amin.
Dijelaskannya, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Bea Cukai sehingga mendapatkan perlakukan kepabeanan tertentu. Adapun jenis operator ekonomi yaitu importir, eksportir, PPJK, pengangkut, pengusaha TPS, pengusaha TPB, dan pihak lainnya yang terkait dalam fungsi rantai pasokan global seperti konsolidator dan penyelenggara pos.
Sedangkan, MITA kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan oleh Bea Cukai sehingga mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
“Tujuan AEO adalah terciptanya keamanan terhadap rantai pasok barang secara global,” tambah Amin. AEO disini merupakan sertifikat yang diberikan secara prosedural tidak secara fiskal, bukan berarti menghilangkan prosedurnya akan tetapi disetiap prosedurnya terdapat perbedaan kecepatan dalam pelayanan. “Kami memberikan pelayanan yang lebih cepat untuk perusahaan MITA dan AEO,” katanya. CM
Kepala Bidang Fasilitas Kebapeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Amin Tri Sobri berharap dengan adanya kegiatan ini, perusahaan penerima MITA dan AEO dapat bertambah banyak. “Kami sangat berharap demikian karena AEO memiliki beberapa manfaat, antara lain perlakuan kepabeanan tertentu, reputasi yang baik, penurunan biaya logistik, dan jaminan kemanan rantai pasok barang,” kata Amin.
Dijelaskannya, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Bea Cukai sehingga mendapatkan perlakukan kepabeanan tertentu. Adapun jenis operator ekonomi yaitu importir, eksportir, PPJK, pengangkut, pengusaha TPS, pengusaha TPB, dan pihak lainnya yang terkait dalam fungsi rantai pasokan global seperti konsolidator dan penyelenggara pos.
Sedangkan, MITA kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan oleh Bea Cukai sehingga mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
“Tujuan AEO adalah terciptanya keamanan terhadap rantai pasok barang secara global,” tambah Amin. AEO disini merupakan sertifikat yang diberikan secara prosedural tidak secara fiskal, bukan berarti menghilangkan prosedurnya akan tetapi disetiap prosedurnya terdapat perbedaan kecepatan dalam pelayanan. “Kami memberikan pelayanan yang lebih cepat untuk perusahaan MITA dan AEO,” katanya. CM
(srf)
Lihat Juga :