Tempuh Jalur PKPU, Mahkota Siap Bertanggung Jawab Selesaikan Masalah

Rabu, 03 Juni 2020 - 20:15 WIB
loading...
Tempuh Jalur PKPU, Mahkota...
Kasus perdata yang melibatkan Raja Sapta Oktohari (RSO) menemukan titik terang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus perdata yang melibatkan Raja Sapta Oktohari (RSO) menemukan titik terang. Penyelesaian sengketa melalui jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan mekanisme yang telah diatur secara hukum. (Baca juga: Ketua Umum Partai Hanura OSO Dipastikan Tak Terlibat Sengketa Korporasi)

Koordinator Tim PKPU PT. MPIP dan PT. MPIS, Daniel Setyonegoro mengungkapkan kasus ini berawal saat beberapa investor PT. Mahkota Properti Indo Pratama (MPIP) yang diwakili Alvin Lim sebagai kuasa hukum melaporkan Raja Sapta Oktohari (RSO) ke kepolisian. ”Polemik terjadi dikarenakan RSO sudah tidak lagi menjabat Direksi di PT. MPIP ketika gugatan tersebut didaftarkan,” ujarnya, Rabu (3/6/2020).

Menurut dia, kasus seperti ini sebenarnya sering terjadi di dunia usaha, khususnya di bisnis investasi. ”Semua sengketa ataupun kasus perdata niaga semua sudah diatur oleh hukum. Jadi kedua belah pihak baik perusahaan maupun investor sepanjang patuh dan sabar dengan aturan hukum pasti bisa diselesaikan secara baik,” katanya.

Terkait laporan yang diajukan beberapa orang investor, Daniel menilai, hal itu merupakan hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun demikian, Daniel meminta para investor itu sebaiknya mengkaji terlebih dahulu masalah hukum yang ada karena sebenarnya ikatan hukum yang terjadi adalah melulu urusan hukum perdata dan sudah ditempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk penyelesaiannya.

”Ada beberapa hal yang membuat agak kurang pas. Yang mengajukan laporan tersebut jumlahnya lima orang dari kurang lebih 1.800-an investor PT. MPIP, yang saat ini hampir semua telah mendaftar di PKPU dan sedang dalam tahap verifikasi hutang piutang dengan Tim Pengurus,” kata dia.

Artinya, penggugat ini tidak mewakili keinginan seluruh investor. Terdapat mekanisme rapat kreditur dalam proses PKPU yang membicarakan seluruh permasalahan hutang piutang dan masalah perusahaan. ”Jadi jalur PKPU itu memberi perlindungan hukum bagi seluruh investor bukan segelintir investor,” katanya.

Berikutnya, sambung Daniel, laporan yang diarahkan terkesan salah alamat. Dia menilai, awalnya laporan tersebut mau menyelesaikan persoalan dengan perusahaan tapi yang dilaporkan tindak penipuan oleh RSO. ”Jadi kurang pas dan sangat dipaksakan oleh kuasa hukum dari investor tersebut yang kelihatannya kurang memahami proses PKPU. Tapi ya kembali lagi, proses hukum kita hormati,” paparnya.

Mengenai posisi antara Mahkota dengan investornya, Daniel menegaskan investor tidak perlu khawatir. Ada dua alasan pertama, pihak Mahkota memiliki itikad baik untuk terus berkomunikasi dengan para investor. Bahkan, sejak November2020 direksi melakukan road show untuk berbicara dengan para investor. ”Road show ini akan dilanjutkan untuk menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban Mahkota kepada para investornya,” kata dia.

Saat ini, Mahkota juga sedang melakukan proses verifikasi tagihan-tagihan para investor terkait PKPU. Manajemen juga sedang mempersiapkan proposal restrukturisasi yang dalam waktu dekat akan disampaikan kepada investor dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

”Sebagaimana kita ketahui bahwa tujuan PKPU itu adalah untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan menawarkan skema pembayaran kewajiban dimana kepentingan para investor mendapat perlindungan secara hukum. Dengan adanya kegiatan-kegiatan tersebut dan perusahaan tetap patuh pada proses PKPU. Artinya kan pihak perusahaan tidak lari dari tanggung jawab,” tegasnya.

Kedua, para investor sampai hari ini bisa berkomunikasi setiap hari dengan pihak perusahaan karena kesepahaman dan kerja sama adalah kunci penyelesaian kasus ini, sehingga mendapatkan solusi terbaik untuk semua pihak,” paparnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Rekomendasi
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Aroma Konspirasi Mencuat....
Aroma Konspirasi Mencuat. Gol Dianulir Wasit, Iran Gagal Lolos Otomatis ke Fase Gugur
Rudal Ukraina Hancurkan...
Rudal Ukraina Hancurkan Pabrik Senjata Rusia
Berita Terkini
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Infografis
Kisah Jalur KRL Jabodetabek,...
Kisah Jalur KRL Jabodetabek, Diawali Rute Tanjung Priok-Jatinegara Pada 1924
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved