Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Perum Perikanan Indonesia

Kamis, 21 Oktober 2021 - 20:32 WIB
loading...
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung menetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi Perum Perikanan Indonesia. Foto: MNC/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia ( Perum Perindo ) periode 2016-2019. Mereka adalah Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Kemilau Bintang Timur, Lalam Sarlam dan Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M Basyuni.

"Dari tujuh saksi yang dipanggil semuanya hadir dan sudah diperiksa. Kemudian, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).

Menurut Leonard, ketiganya semula diperiksa bersama empat saksi lain. Dari pemeriksaan ketujuh orang tersebut, Kejagung menemukan alat bukti yang cukup untuk menjadikan tiga di antaranya sebagai tersangka.

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi, Kejagung Dalami Keterangan Eks Dirut Perum Perindo

Para tersangka juga langsung ditahan. Wenny ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan Lalam dan Nabil ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Seluruhnya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2021," ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga proses perdagangan untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias utang jangka menengah dilakukan tidak sesuai hukum. Masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan transaksi. Keuntungan MTN meningkat tiap tahunnya secara drastis sejak 2016 hingga 2019.

Pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati sehingga perputaran modal perusahaan itu menjadi lambat. "Sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783," jelas dia.

Piutang tersebut dicairkan dalam dua tahap. Pertama pada Agustus 2017 sebesar Rp100 miliar dengan return 9% dibayar per triwulan dengan jangka waktu pembayaran selama tiga tahun. Proses pembayaran itu jatuh tempo pada Agustus 2020.

Baca juga: Ini Tanggapan PT Perikanan Indonesia Perihal Dugaan Korupsi

Tahap selanjutnya, uang tersebut dicairkan pada Desember 2017 dengan return 9,5% dibayar per triwulan. Jangka pembayarannya selama tiga tahun dan jatuh tempo pada Desember 2020. Kemudian, MTN yang diterbitkan pada 2017 senilai Rp200 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Kemudian, Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Rekomendasi
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
Eropa Terasa Dipanggang!...
Eropa Terasa Dipanggang! Suhu Mencapai 44 Derajat Celsius
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Berita Terkini
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved