Indonesia dan Inggris Bahas Kerja Sama Bilateral Bidang Ketenagakerjaan
Kamis, 21 Oktober 2021 - 19:11 WIB
loading...
A
A
A
Ida Fauziyah menambahkan, pada pertemuan Menteri Tenaga Kerja dan Perburuhan Negara G20 di Catania, Italia, pada Juni 2020 lalu, Pemerintah Indonesia berkesempatan melakukan pertemuan bilateral dengan Pemerintah Inggris. Pada pertemuan ini, Pemerintah Inggris mengutarakan untuk memberikan dukungan terhadap Presidensi G20 Indonesia.
"Dukungan diberikan khususnya pada isu Inclusive Labour Market and Job Quotas for People with Disabilities (pasar tenaga kerja inklusif dan kuota kerja untuk penyandang disabilitas) dan Human Capacity Development for Sustainable Growth of Productivity (pengembangan kapasitas manusia untuk pertumbuhan produktivitas yang berkelanjutan)," kata Ida Fauziyah.
Terkait isu prioritas Inclusive Labour Market and Job Quotas for People with Disabilities, lanjut Ida Fauziyah, diperlukan studi dan benchmarking dengan beberapa negara G20, khususnya di Inggris untuk memperdalam pemahaman tentang tiga hal., yaitu kondisi dan tantangan partisipasi penyandang disabilitas di pasar kerja; perspektif para penyandang disabilitas dalam partisipasinya di pasar kerja; dan perspektif pemberi kerja terhadap partisipasi penyandang disabilitas di pasar kerja.
"Indonesia telah mengatur proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karir yang adil serta tanpa diskriminasi termasuk bagi penyandang disabilitas," ujar Ida Fauziyah.
Menaker Ida menegaskan Pemerintah telah mendorong pemberdayaan penyandang disabilitas untuk dipekerjakan di pemerintahan paling sedikit 2 persen dan perusahaan swasta minimal 1 persen dari jumlah pegawai atau pekerja. Hal tersebut sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 53 ayat (1), dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional kepada Perusahaan dan BUMN yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas. CM
"Dukungan diberikan khususnya pada isu Inclusive Labour Market and Job Quotas for People with Disabilities (pasar tenaga kerja inklusif dan kuota kerja untuk penyandang disabilitas) dan Human Capacity Development for Sustainable Growth of Productivity (pengembangan kapasitas manusia untuk pertumbuhan produktivitas yang berkelanjutan)," kata Ida Fauziyah.
Terkait isu prioritas Inclusive Labour Market and Job Quotas for People with Disabilities, lanjut Ida Fauziyah, diperlukan studi dan benchmarking dengan beberapa negara G20, khususnya di Inggris untuk memperdalam pemahaman tentang tiga hal., yaitu kondisi dan tantangan partisipasi penyandang disabilitas di pasar kerja; perspektif para penyandang disabilitas dalam partisipasinya di pasar kerja; dan perspektif pemberi kerja terhadap partisipasi penyandang disabilitas di pasar kerja.
"Indonesia telah mengatur proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karir yang adil serta tanpa diskriminasi termasuk bagi penyandang disabilitas," ujar Ida Fauziyah.
Menaker Ida menegaskan Pemerintah telah mendorong pemberdayaan penyandang disabilitas untuk dipekerjakan di pemerintahan paling sedikit 2 persen dan perusahaan swasta minimal 1 persen dari jumlah pegawai atau pekerja. Hal tersebut sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 53 ayat (1), dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional kepada Perusahaan dan BUMN yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas. CM
(ars)
Lihat Juga :