Jumhur Hidayat Nilai Tindakan Polri Grebek Pinjol Sudah Tepat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aktivis senior Muhammad Jumhur Hidayat menilai masifnya pemberantasan pinjaman online ( pinjol ) oleh Kepolisian merupakan langkah yang tepat.
"Aksi penggerebekan penyelenggara pinjaman online (Pinjol) dan menjeratnya dengan UU ITE itu sudah tepat. Karena memang UU ITE itu dibuat pada awalnya untuk menghadang transaksi elektronik ilegal dan berdampak penipuan," kata Jumhur dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10/2021).
Di sisi lain, Jumhur mengharapkan agar pemerintah memperluas dan memudahkan akses pembiayaan bagi masyarakat, sehingga tidak lagi terjebak dengan pinjaman online yang pada umumnya justru menjebak bahkan menyebabkan bunuh diri akibat terlilit hutang yang besar dari pinjaman online.
Baca juga: Basmi Pinjol Ilegal, OJK Minta Pinjol Legal Kasih Bunga Murah
"Lembaga keuangan kan banyak jumlahnya, ya harus ada yang ditugaskan untuk menggantikan peran seperti pinjol ilegal ini. Bila tidak maka para rentenir akan terus beroperasi walau secara offline. Ujungnya rakyat juga yang tercekik," kata Jumhur.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.
Tindakan tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi, yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Bank Konvensional Ikut Serta Berantas Pinjol Ilegal
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol.
"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit.
Di tengah situasi pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Banyak warga tergiur menggunakan jasa pinjol ilegal. Padahal, kata Sigit, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.
"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," kata mantan Kapolda Banten tersebut.
Hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan, dan tiga tahap penyidikan.
"Aksi penggerebekan penyelenggara pinjaman online (Pinjol) dan menjeratnya dengan UU ITE itu sudah tepat. Karena memang UU ITE itu dibuat pada awalnya untuk menghadang transaksi elektronik ilegal dan berdampak penipuan," kata Jumhur dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10/2021).
Di sisi lain, Jumhur mengharapkan agar pemerintah memperluas dan memudahkan akses pembiayaan bagi masyarakat, sehingga tidak lagi terjebak dengan pinjaman online yang pada umumnya justru menjebak bahkan menyebabkan bunuh diri akibat terlilit hutang yang besar dari pinjaman online.
Baca juga: Basmi Pinjol Ilegal, OJK Minta Pinjol Legal Kasih Bunga Murah
"Lembaga keuangan kan banyak jumlahnya, ya harus ada yang ditugaskan untuk menggantikan peran seperti pinjol ilegal ini. Bila tidak maka para rentenir akan terus beroperasi walau secara offline. Ujungnya rakyat juga yang tercekik," kata Jumhur.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.
Tindakan tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi, yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Bank Konvensional Ikut Serta Berantas Pinjol Ilegal
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol.
"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit.
Di tengah situasi pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Banyak warga tergiur menggunakan jasa pinjol ilegal. Padahal, kata Sigit, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.
"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," kata mantan Kapolda Banten tersebut.
Hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan, dan tiga tahap penyidikan.
(abd)