Jumhur Hidayat Nilai Tindakan Polri Grebek Pinjol Sudah Tepat
Rabu, 20 Oktober 2021 - 15:40 WIB
loading...
Aktivis senior Muhammad Jumhur Hidayat menilai masifnya pemberantasan pinjaman online (pinjol) oleh Kepolisian merupakan langkah yang tepat. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Aktivis senior Muhammad Jumhur Hidayat menilai masifnya pemberantasan pinjaman online ( pinjol ) oleh Kepolisian merupakan langkah yang tepat.
"Aksi penggerebekan penyelenggara pinjaman online (Pinjol) dan menjeratnya dengan UU ITE itu sudah tepat. Karena memang UU ITE itu dibuat pada awalnya untuk menghadang transaksi elektronik ilegal dan berdampak penipuan," kata Jumhur dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10/2021).
Di sisi lain, Jumhur mengharapkan agar pemerintah memperluas dan memudahkan akses pembiayaan bagi masyarakat, sehingga tidak lagi terjebak dengan pinjaman online yang pada umumnya justru menjebak bahkan menyebabkan bunuh diri akibat terlilit hutang yang besar dari pinjaman online.
Baca juga: Basmi Pinjol Ilegal, OJK Minta Pinjol Legal Kasih Bunga Murah
"Lembaga keuangan kan banyak jumlahnya, ya harus ada yang ditugaskan untuk menggantikan peran seperti pinjol ilegal ini. Bila tidak maka para rentenir akan terus beroperasi walau secara offline. Ujungnya rakyat juga yang tercekik," kata Jumhur.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.
Tindakan tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi, yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Bank Konvensional Ikut Serta Berantas Pinjol Ilegal
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
"Aksi penggerebekan penyelenggara pinjaman online (Pinjol) dan menjeratnya dengan UU ITE itu sudah tepat. Karena memang UU ITE itu dibuat pada awalnya untuk menghadang transaksi elektronik ilegal dan berdampak penipuan," kata Jumhur dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10/2021).
Di sisi lain, Jumhur mengharapkan agar pemerintah memperluas dan memudahkan akses pembiayaan bagi masyarakat, sehingga tidak lagi terjebak dengan pinjaman online yang pada umumnya justru menjebak bahkan menyebabkan bunuh diri akibat terlilit hutang yang besar dari pinjaman online.
Baca juga: Basmi Pinjol Ilegal, OJK Minta Pinjol Legal Kasih Bunga Murah
"Lembaga keuangan kan banyak jumlahnya, ya harus ada yang ditugaskan untuk menggantikan peran seperti pinjol ilegal ini. Bila tidak maka para rentenir akan terus beroperasi walau secara offline. Ujungnya rakyat juga yang tercekik," kata Jumhur.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.
Tindakan tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi, yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Bank Konvensional Ikut Serta Berantas Pinjol Ilegal
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Lihat Juga :