Kronologi Bupati Kuansing Sempat Menghilang Saat Akan Dijemput KPK

Rabu, 20 Oktober 2021 - 06:49 WIB
loading...
Kronologi Bupati Kuansing Sempat Menghilang Saat Akan Dijemput KPK
Tim KPK berhasil mengamankan Bupati Kuansing, Andi Putra, dan tujuh orang lainnya. Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman/rwa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Senin 18 Oktober 2021. Tim berhasil mengamankan Bupati Kuansing , Andi Putra, dan tujuh orang lainnya.

Baca Juga: Bupati Kuansing
Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp700 Juta Terkait Pengurusan Izin Usaha Sawit

Awalnya, tim sudah lebih dulu mengamankan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dan rekannya, Paino, serta dua orang sopir saat keluar dari rumah pribadi Andi Putra. Sudarso diduga baru saja selesai menyerahkan uang kepada Andi Putra.

Usai berhasil menangkap Sudarso dan tiga orang lainnya, tim kemudian mencari Andi Putra di dalam rumah pribadinya untuk turut diamankan. Namun demikian, saat itu tidak ditemukan adanya Andi Putra.

"Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan AP (Andi Putra) namun tidak ditemukan," beber Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar konpers, Selasa (19/10/2021), malam.

Tim mendapati informasi bahwa Andi Putra berada di rumah pribadinya daerah Pekanbaru. Tim kemudian mendatangi langsung menyambangi kediaman Andi Putra di Pekanbaru. Lagi-lagi, Andi Putra tidak ditemukan di Pekanbaru.

"Diperoleh Informasi AP berada di Pekanbaru sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi AP di Pekanbaru, namun AP tidak berada di tempat," jelas Lili.

Kemudian berupaya meminta bantuan pihak keluarga Andi Putra. Pihak keluarga diminta untuk menghubungi Andi Putra dan memberitahu agar kooperatif. Andi Putra diultimatum agar mendatangi tim KPK di Mapolda Riau.

"Setelah itu sekitar pukul 22.45 WIB, AP, HK, AM, dan DI mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Andi Putra (AP), dan Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.

Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2685 seconds (0.1#10.140)