KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Riau
Selasa, 19 Oktober 2021 - 15:16 WIB
loading...
A
A
A
Pada proyek kedua, nilai kerugian kurang lebih Rp126 miliar. Dalam kasus itu terdapat tersangka M Nasir; PPTK, Tirtha Adhi Kazmi; kontraktor I Ketut Surbawa; Petrus Edy Susanto; Didiet Hadianto; dan Firjan Taufa. Lalu dalam proyek ketiga pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri multiyears di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015, nilai kerugiannya kurang lebih Rp152 miliar. Tersangka yang terlibat adalah PPK M Nasir dan kontrator Victor Sitorus.
Terakhir proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri multiyears di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 nilai kerugian kurang lebih Rp41 miliar. Tersangka yang terlibat PPK, M. Nasir dan kontraktor Suryadi Halim alias Tando.
Hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar total Rp475 miliar.
Akibat perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri multiyears di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 nilai kerugian kurang lebih Rp41 miliar. Tersangka yang terlibat PPK, M. Nasir dan kontraktor Suryadi Halim alias Tando.
Hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar total Rp475 miliar.
Akibat perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Lihat Juga :