Berantas Pinjol Ilegal, Edukasi Masyarakat Penting Digencarkan
Selasa, 19 Oktober 2021 - 07:54 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR Sukamta mengapresiasi kesigapan pemerintah dalam memberantas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengapresiasi kesigapan pemerintah dalam memberantas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal . Pasalnya kasus pinjol dinilai telah banyak merugikan masyarakat di berbagai daerah.
Bahkan sejak 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah memblokir 4.873 konten fintech dan aplikasi-aplikasi fintech ilegal yang banyak memakan korban masyarakat. Untuk itu, Sukamta mendorong pemerintah untuk terus menegakkan hukum dengan melakukan tindakan pemberantasan di hilir dan menyelesaikan pokok permasalahannya di hulu. Baca juga: Gerebek Kantor Pinjol, Polisi Temukan 4 Aplikasi Ilegal dan 8.000 Data Nasabah
Selain itu, menurutnya ada beberapa aspek yang menyebabkan kasus pinjol ini menjadi permasalahan. Dari aspek masyarakat, ada kebutuhan dari masyarakat akan pinjaman.
"Mereka (masyarakat) ditolak pengajuannya oleh pinjol legal atau bank resmi yang memang memiliki persyaratan yang ketat. Lalu mereka tergiur oleh pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman mampu menarik banyak masyarakat, meskipun bunganya mencekik. Lintah darat versi online," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini dalam keterangan dikutip, Senin (18/10/2021).
Sukamta juga menekankan pentingnya imbauan untuk agar masyarakat dapat menahan diri untuk mengurangi konsumsi yang tidak perlu. Jika pada akhirnya harus terlibat dengan pinjol ilegal, lebih baik agar tidak membeli kebutuhan sekunder, atau tersier daripada terjebak pinjol.
Bahkan sejak 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah memblokir 4.873 konten fintech dan aplikasi-aplikasi fintech ilegal yang banyak memakan korban masyarakat. Untuk itu, Sukamta mendorong pemerintah untuk terus menegakkan hukum dengan melakukan tindakan pemberantasan di hilir dan menyelesaikan pokok permasalahannya di hulu. Baca juga: Gerebek Kantor Pinjol, Polisi Temukan 4 Aplikasi Ilegal dan 8.000 Data Nasabah
Selain itu, menurutnya ada beberapa aspek yang menyebabkan kasus pinjol ini menjadi permasalahan. Dari aspek masyarakat, ada kebutuhan dari masyarakat akan pinjaman.
"Mereka (masyarakat) ditolak pengajuannya oleh pinjol legal atau bank resmi yang memang memiliki persyaratan yang ketat. Lalu mereka tergiur oleh pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman mampu menarik banyak masyarakat, meskipun bunganya mencekik. Lintah darat versi online," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini dalam keterangan dikutip, Senin (18/10/2021).
Sukamta juga menekankan pentingnya imbauan untuk agar masyarakat dapat menahan diri untuk mengurangi konsumsi yang tidak perlu. Jika pada akhirnya harus terlibat dengan pinjol ilegal, lebih baik agar tidak membeli kebutuhan sekunder, atau tersier daripada terjebak pinjol.
Lihat Juga :