Berantas Pinjol Ilegal, Edukasi Masyarakat Penting Digencarkan

Selasa, 19 Oktober 2021 - 07:54 WIB
loading...
Berantas Pinjol Ilegal, Edukasi Masyarakat Penting Digencarkan
Anggota Komisi I DPR Sukamta mengapresiasi kesigapan pemerintah dalam memberantas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengapresiasi kesigapan pemerintah dalam memberantas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal . Pasalnya kasus pinjol dinilai telah banyak merugikan masyarakat di berbagai daerah.

Bahkan sejak 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah memblokir 4.873 konten fintech dan aplikasi-aplikasi fintech ilegal yang banyak memakan korban masyarakat. Untuk itu, Sukamta mendorong pemerintah untuk terus menegakkan hukum dengan melakukan tindakan pemberantasan di hilir dan menyelesaikan pokok permasalahannya di hulu.

Selain itu, menurutnya ada beberapa aspek yang menyebabkan kasus pinjol ini menjadi permasalahan. Dari aspek masyarakat, ada kebutuhan dari masyarakat akan pinjaman.

"Mereka (masyarakat) ditolak pengajuannya oleh pinjol legal atau bank resmi yang memang memiliki persyaratan yang ketat. Lalu mereka tergiur oleh pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman mampu menarik banyak masyarakat, meskipun bunganya mencekik. Lintah darat versi online," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini dalam keterangan dikutip, Senin (18/10/2021).

Sukamta juga menekankan pentingnya imbauan untuk agar masyarakat dapat menahan diri untuk mengurangi konsumsi yang tidak perlu. Jika pada akhirnya harus terlibat dengan pinjol ilegal, lebih baik agar tidak membeli kebutuhan sekunder, atau tersier daripada terjebak pinjol.

Selain itu, lanjut dia, dari aspek teknologi, masyarakat juga perlu memahami literasi digital di bidang fintech seperti teknologi apa yang digunakan pinjol, kesepakatan, dan pemberian izin apa saja yang dipersyaratkan oleh pinjol dan nasabahnya. Sehingga edukasi kepada masyarakat menjadi hal penting untuk memberantas pinjol ilegal.

"Masyarakat harus pintar dan berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjol. Edukasi kepada masyarakat adalah menjadi tugas kita bersama. Selama ini sudah berjalan, di antaranya lewat program Kementerian Kominfo tapi perlu digalakkan lagi," imbau politikus PKS ini.

Pada aspek regulasi, Legislator Dapil Yogyakarta ini menambahkan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membolehkan akses IMEI dinilai perlu dihapus. Menurutnya, verifikasi data yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) ditambah SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) milik OJK (sebelumnya BI checking) harusnya sudah cukup.

"Apalagi data tersebut terintegrasi dengan NIK dan nomor KK. SLIK juga bisa memberi tahu riwayat dan performa kredit nasabah. Jika persoalan hulu ini selesai, semoga persoalan di hilir akan lebih mudah diatasi," pungkas Sukamta.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1363 seconds (0.1#10.140)