DPR Tegaskan Dana Haji Harus Dikembalikan Penuh

Rabu, 03 Juni 2020 - 16:03 WIB
loading...
DPR Tegaskan Dana Haji...
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto mendesak BPKH bersama Kemenag untuk mengembalikan dana haji kepada calon jamaah secara penuh sebagaimana mereka membayar kemarin. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Komisi VIII DPR menyayangkan bahwa muncul wacana bahwa dana haji akan dipergunakan untuk memperkuat rupiah meskipun hal ini sudah diklarifikasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ditambah lagi bahwa calon jamaah kecewa karena dana yang dikembalikan berkurang karena mengikuti kurs dolar.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mendesak BPKH bersama Kemenag untuk mengembalikan dana haji kepada calon jamaah secara penuh sebagaimana mereka membayar kemarin. (Baca juga: Pandemi Covid-19 Buyarkan Mimpi Ratusan Ribu Calon Jamaah Haji )

“Jadi begini, dana haji saya sejak dulu sampaikan dalam rapat kerja bahwa dana haji itu tidak boleh diganggu satu rupiah pun, itu hak penuh calon jamaah haji. Kalau kemarin ada isu untuk penguatan rupiah, intervensi valuta ya kita nggak setuju. itu menyalahi aturan main. Dan alhamdulillah kita sudah mendapatkan rilis resmi BPKH bahwa itu tidak benar,” ujar Yandri kepada SINDOnews, Rabu (3/6/2020).

Yandri menjelaskan dalam raker terakhir dengan BPKH, Komisi VIII DPR telah membuat kesimpulan bahwa BPKH dalam melakukan investasi dana haji harus mengedepankan prinsip syariah sesuai semangat ibadah haji. Kehati-hatian pun harus sangat diperhatikan, jangan melakukan investasi dengan risiko tinggi yang berakibat pada fluktuasi keuangan haji.

“Memang betul uang haji diputar sebagian, dari Rp100 triliun (dana haji) itu ada sebagian diinvestasikan termasuk di SBSN, Surat Berharga Syariah Negara. Itu aman karena dijamin oleh negara, termasuk investasi lain yang sifatnya syariah,” terangnya.

Karena itu, Legislator Dapil Banten II ini menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuat para calon jamaah semakin gundah karena, tentu isu itu akan semakin memukul perasaan calon jamaah yang gagal berangkat karena pembatalan yang diumumkan oleh Menag kemarin.

“Kemudian dipukul lagi dengan kabar uangnya untuk beli valuta asing, Itu tidak bijak. kalaupun ada rencana pasti Komisi VIII tidak setuju dan kita akan panggil BPKH kalau masih ngotot, tapi sudah dibantah itu tidak benar. Jadi calon jamaah haji tidak perlu khawatir bahwa dananya aman,” kata Yandri.

Terkait dana haji yang dikembalikan ke calon jamaah berkurang karena valuta asing, Wakil Ketua Umum PAN itu menegaskan bahwa hal itu tidak boleh terjadi. Uang calon jamaah harsu dikembalikan secara penuh dan tidak boleh berkurang stau rupiah pun. Prinsipnya adalah calon jamaah tidak boleh dirugikan termasuk oleh alasan kurs asing. (Baca juga: Indonesia Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 2020, Menag: Arab Saudi Tidak Membuka Akses)

“Itu enggak boleh itu, siapa itu? kalau itu faktanya benar saya pasti minta kepada BPKH untuk sepenuhnya mengembalika uang itu, tidak boleh dikurangi satu sen pun. pasti kita akan buat kesimpulan bahwa uang jamaah haji dikurangi satu rupiah pun,” tegas Yandri.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Kemenhaj Serahkan Paket...
Kemenhaj Serahkan Paket Daging Dam Jemaah Haji Indonesia untuk Rakyat Palestina
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
Usai Puncak Haji, Kemenhaj...
Usai Puncak Haji, Kemenhaj Siapkan Fase Kepulangan Jemaah ke Tanah Air
Perjalanan Haji di Mina,...
Perjalanan Haji di Mina, DPR: Ada Jemaah 9 Jam di Tenda Tak Dapat Makan Akhirnya Drop
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Rekomendasi
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Berita Terkini
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved