Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Biaya Haji

Rabu, 03 Juni 2020 - 13:35 WIB
loading...
A A A
Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:

Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Lalu Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jamaah haji pada aplikasi Siskohat.

Kemudian Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) cq Badan Pelaksana BPKH.

BPS Bipih setelah menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jamaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag kabupaten/kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jamaah,” tutur Muhajirin.

Lantas, bagaimana jika jamaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia? Muhajirin menjelaskan nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” tandasnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Minta Biaya...
Prabowo Minta Biaya Haji Indonesia Lebih Murah dari Malaysia, Ini Alasannya
Prabowo Resmikan Terminal...
Prabowo Resmikan Terminal dan Lepas Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Soetta Hari Ini
Kloter Pertama Jemaah...
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat ke Tanah Suci, BPKH Komitmen Tingkatkan Pelayanan
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 2 Mei Khusus untuk 4 Provinsi
Hari Bumi Internasional,...
Hari Bumi Internasional, Kemenag Gelar Aksi Tanam Sejuta Pohon
100 Ribu Visa Haji Terbit,...
100 Ribu Visa Haji Terbit, Jemaah Masuk Asrama 1 Mei
Ini Sosok Haji Termuda...
Ini Sosok Haji Termuda dari Sukabumi, Berangkat Haji Usai Nabung Sejak SD
Jemaah Haji Mulai Ibadah...
Jemaah Haji Mulai Ibadah di Masjid Nabawi, Siap untuk Puncak Haji
Tak Mampu Lunasi Biaya...
Tak Mampu Lunasi Biaya Haji, Warga Jombang 2 Tahun Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Rekomendasi
57 Jembatan Berkemajuan...
57 Jembatan Berkemajuan di Sambas Dibangun Swadaya Tanpa Uang Pemerintah
Dukung Ketahanan Industri...
Dukung Ketahanan Industri Asuransi, MNC Insurance Raih MAIPARK Award 2025
Israel Murka Maskapai...
Israel Murka Maskapai AS Setop Penerbangan usai Serangan Rudal Houthi
Berita Terkini
Daftar Tiga Pati Bintang...
Daftar Tiga Pati Bintang 3 yang Dimutasi Panglima TNI dan 7 Pati Dianulir pada Mutasi April 2025
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
DPP Partai Perindo Silaturahmi...
DPP Partai Perindo Silaturahmi ke BPSDM, Jajaki Peluang Kerja Sama Perkuat Kapasitas Legislator
Dari Malioboro ke New...
Dari Malioboro ke New York: Kisah Transformasi Batik Riyanti ke Panggung Dunia
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Infografis
Tesla Mengumumkan Batal...
Tesla Mengumumkan Batal Buka Pabrik Baru di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved