GP Ansor: Terorisme Masih Jadi Ancaman, Bahaya Jika Densus 88 Dibubarkan
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 22:45 WIB
loading...
GP Ansor menolak keras usulan tentang pembubaran Densus 88 Antiteror Polri sebagaimana yang disampaikan oleh anggota DPR RI Fadli Zon. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gerakan Pemuda ( GP) Ansor menolak keras usulan tentang pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sebagaimana yang disampaikan oleh anggota DPR RI Fadli Zon. Ansor menilai, peran dan tugas Densus 88 masih banyak dibutuhkan Indonesia, khususnya untuk mengatasi potensi ancaman aksi terorisme saat ini.
"Dari pemetaan Ansor, potensi terorisme di Indonesia masih tinggi. Bahkan orang yang ingin melakukan aksi kekerasan termasuk menjadi pelaku bom bunuh diri juga tidak sedikit. Situasi ini harus dipahami dengan jernih, tidak asal minta pembubaran tanpa argumen kuat," kata Kepala Densus 99 GP Ansor, Mohammad Nuruzzaman di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Nuruzzaman mengungkapkan, Densus 88 Antiteror dibentuk sebagai upaya negara memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya terorisme. Sejak resmi dibentuk pada 2003 antara lain melalui UU No 13/2003 dan Skep Kapolri No 30/VI/2003, Densus 88 telah bekerja dengan baik.
Baca juga: Mantan Napi Teroris: Tanpa Bimbingan Densus 88 Antiteror, Kami Bisa Kembali Radikal
Bukti tersebut antara lain ditandai dengan keberhasilan tim Densus yang berulangkali menangkap sejumlah pelaku terorisme di berbagai tempat. Bahkan, Densus 88 juga berhasil mencegah upaya aksi kekerasan yang telah direncanakan matang oleh para teroris. Kecermatan tim Densus dalam mengendus rencana aksi para pelaku teroris ini perlu mendapat apresiasi karena bisa mencegah timbulnya banyak korban jiwa.
"Namun diakui di beberapa kasus Densus 88 masih kecolongan seperti terakhir aksi bom gereja di Makassar Maret 2021 lalu. Tapi jika Densus dibubarkan, para pelaku terorisme jelas akan semakin tambah leluasa," katanya.
"Dari pemetaan Ansor, potensi terorisme di Indonesia masih tinggi. Bahkan orang yang ingin melakukan aksi kekerasan termasuk menjadi pelaku bom bunuh diri juga tidak sedikit. Situasi ini harus dipahami dengan jernih, tidak asal minta pembubaran tanpa argumen kuat," kata Kepala Densus 99 GP Ansor, Mohammad Nuruzzaman di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Nuruzzaman mengungkapkan, Densus 88 Antiteror dibentuk sebagai upaya negara memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya terorisme. Sejak resmi dibentuk pada 2003 antara lain melalui UU No 13/2003 dan Skep Kapolri No 30/VI/2003, Densus 88 telah bekerja dengan baik.
Baca juga: Mantan Napi Teroris: Tanpa Bimbingan Densus 88 Antiteror, Kami Bisa Kembali Radikal
Bukti tersebut antara lain ditandai dengan keberhasilan tim Densus yang berulangkali menangkap sejumlah pelaku terorisme di berbagai tempat. Bahkan, Densus 88 juga berhasil mencegah upaya aksi kekerasan yang telah direncanakan matang oleh para teroris. Kecermatan tim Densus dalam mengendus rencana aksi para pelaku teroris ini perlu mendapat apresiasi karena bisa mencegah timbulnya banyak korban jiwa.
"Namun diakui di beberapa kasus Densus 88 masih kecolongan seperti terakhir aksi bom gereja di Makassar Maret 2021 lalu. Tapi jika Densus dibubarkan, para pelaku terorisme jelas akan semakin tambah leluasa," katanya.
Lihat Juga :