PB HMI Minta Polri Tindak Tegas Pelaku Penambangan Ilegal
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:52 WIB
loading...
A
A
A
"Jika dalam 6 bulan ini PT. Tiran Mineral tidak menunjukan progres pembangunan smelternya, maka mesti diberlakukan denda bagi pembangunan smelter yang tidak sesuai ketentuan yaitu 90% dari rencana kerja. Setelah 6 bulan berikutnya, jika tetap masih tak ada perkembangan, maka Izin pembangunan smelternya mesti dicabut. Itulah juga yang mesti diterapkan kepada PT. Antam, PT. MBG dan perusahaan lainnya. Sehingga tak ada lagi modus izin smelter tapi diam-diam nambang ore di lokasi IUP-nya," katanya.
Selain itu, PT. TM diduga melakukan penyerobotan lahan di wilayah IUP PT CDS. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas PT CDS Ashari bahwa sejauh ini pihaknya belum mengetahui, ada hal apa PT. Tiran melakukan aktivitas pekerjaan di atas lahan konsesi IUP milik PT CDS sebab pihaknya belum memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) antara PT. Tiran da PT CDS. ”Sejauh ini perusahaan yang masuk bekerja di lokasi kami atas nama PT. Tiran Indonesia kami tidak tahu legalitasnya sama sekali, kami tidak memiliki SPK, kami juga menilai bahwa ini adalah bentuk penyerobotan lahan IUP,” tutupnya.
Sementara itu, Adi salah seorang operator ekscavator PT CMA yang diduga perusahaan kontraktor PT. Tiran sempat memberikan komentar saat diwawancarai juga membenarkan adanya perintah dari pihak PT.Tiran untuk bekerja di atas lahan tersebut.
Di tempat terpisah, salah satu tokoh pemuda Desa Molore bernama Irham menyambut positif terkait aktivitas pekerjaan PT. Tiran di atas wilayah administrasi Desa Molore Utama.
”Sejauh ini ini kami belum mengetahui pasti apa maksud dan tujuan dari PT. Tiran melakukan aktivitas pekerjaan di dalam wilayah administrasi Desa Molore Utama, entah akan melakukan aktivitas pertambangan atau mendirikan pabrik smelter, yang pastinya kami sangat mendukung, tetapi sebelum itu dilaksanakan tetap harus prosedural, ada baiknya bersilaturahmi terlebih dahulu dengan masyarakat salah satunya yaitu melakukan langkah sosialisasi Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan PT. Tiran hari ini tidak melakukan itu,” tutupnya.
Selain itu, PT. TM diduga melakukan penyerobotan lahan di wilayah IUP PT CDS. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas PT CDS Ashari bahwa sejauh ini pihaknya belum mengetahui, ada hal apa PT. Tiran melakukan aktivitas pekerjaan di atas lahan konsesi IUP milik PT CDS sebab pihaknya belum memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) antara PT. Tiran da PT CDS. ”Sejauh ini perusahaan yang masuk bekerja di lokasi kami atas nama PT. Tiran Indonesia kami tidak tahu legalitasnya sama sekali, kami tidak memiliki SPK, kami juga menilai bahwa ini adalah bentuk penyerobotan lahan IUP,” tutupnya.
Sementara itu, Adi salah seorang operator ekscavator PT CMA yang diduga perusahaan kontraktor PT. Tiran sempat memberikan komentar saat diwawancarai juga membenarkan adanya perintah dari pihak PT.Tiran untuk bekerja di atas lahan tersebut.
Di tempat terpisah, salah satu tokoh pemuda Desa Molore bernama Irham menyambut positif terkait aktivitas pekerjaan PT. Tiran di atas wilayah administrasi Desa Molore Utama.
”Sejauh ini ini kami belum mengetahui pasti apa maksud dan tujuan dari PT. Tiran melakukan aktivitas pekerjaan di dalam wilayah administrasi Desa Molore Utama, entah akan melakukan aktivitas pertambangan atau mendirikan pabrik smelter, yang pastinya kami sangat mendukung, tetapi sebelum itu dilaksanakan tetap harus prosedural, ada baiknya bersilaturahmi terlebih dahulu dengan masyarakat salah satunya yaitu melakukan langkah sosialisasi Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan PT. Tiran hari ini tidak melakukan itu,” tutupnya.
(cip)
Lihat Juga :