Tak Cukup Blokir, Gus Muhaimin Minta Pemerintah Hapus Aplikasi Pinjol di Google Playstore dan Apple Appstore

Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:49 WIB
loading...
Tak Cukup Blokir, Gus...
Banyak korban jebakan pinjaman online ilegal, pemerintah harus memutus aplikasinya. (Dok: Sindonews.com)
A A A
JAKARTA - Perusahaan fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online ilegal masih marak dan meresahkan masyarakat. Pemerintah pun sudah memblokir alias memutus akses ribuan situs pinjaman online sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan.

Meski demikian, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) menyebut pemutusan akses tersebut belum cukup. Dia meminta pemerintah juga menghapus aplikasi pinjol yang bertebaran di Android maupun Apple.

“Pemutusan akses platform fintech ilegal itu tidak cukup menyelesaikan masalah, saya kira aplikasinya juga harus dicabut, baik di Android maupun Apple. Karena walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google Playstore atau Apple Appstore,” kata Gus Muhaimin di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Untuk itu, Gus Muhaimin menyarankan agar pemerintah juga menghentikan keberadaan pinjol ilegal di hulu, yakni dengan memberikan notifikasi kepada Google Playstore dan Apple Appstore untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal.

Bila notifikasi permintaan penghapusan itu tak kunjung ditanggapi, imbuh Gus Muhaimin, maka pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih tegas untuk penyedia platform.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Cara Akses Platform...
Cara Akses Platform Rumah Pendidikan Kemendikdasmen untuk Guru, Siswa, dan Orang Tua
Rekomendasi
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Buka 5 Prodi Baru, Siapkan Lulusan Siap Kerja
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
Tentara Ukraina Tak...
Tentara Ukraina Tak Mau di Garis Depan dan Bertempur Lawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved