Aturan Baru Masa Pandemi, Warga Asing Boleh Berwisata hingga Buat Film di Indonesia

Kamis, 14 Oktober 2021 - 08:52 WIB
loading...
Aturan Baru Masa Pandemi,...
Sejalan dengan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah kembali membuka pintu bagi warga asing untuk berwisata dan pendidikan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) menerbitkan aturan terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021. Kepmen ini berkaitan dengan pemberian izin visa bagi Warga Negara Asing ( WNA ) dalam situasi pandemi Covid-19.

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, warga asing kini sudah diperbolehkan untuk berkunjung ke Indonesia dalam rangka wisata, pembuatan film, hingga mengikuti pendidikan. Pelonggaran izin masuk bagi warga asing tersebut sejalan dengan kondisi pandemii Covid-19 yang sudah mulai melandai di Indonesia.

"Bahwa dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di bidang wisata, perfilman, dan penyelenggaraan pendidikan, perlu menambahkan jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa," demikian dikutip dari Kepmenkumham Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Bali Siap Sambut Turis Asing 14 Oktober, Ini Syarat WNA Masuk RI

Dalam beleid aturan tersebut, Kemenkumham memutuskan untuk memperbolehkan warga asing berwisata dan membuat film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A. Kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial harus mendapat izin dari instansi yang berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312. Terakhir, warga asing sudah diperbolehkan mengikuti pendidikan sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316.

Aturan terbaru tersebut sekaligus mengubah Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa selama masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, yang sebelumnya.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 ini resmi ditetapkan pada 13 Oktober 2021. Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman membenarkan telah ditetapkannya aturan terbaru tersebut. "Benar, itu Kepmen terbaru tanggal 13 Oktober 2021," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Apresiasi Penangkapan...
Apresiasi Penangkapan 321 WNA Sindikat Judi Online, Penasihat Ahli Kapolri: Sangat Meresahkan
Polri Buru Aktor Utama...
Polri Buru Aktor Utama Sindikat Judol Internasional melalui Aliran Dana
1 WNI Terlibat Sindikat...
1 WNI Terlibat Sindikat Judol Ditahan di Rutan Bareskrim
Ratusan WNA Sindikat...
Ratusan WNA Sindikat Judi Online Internasional Dipindahkan, Brimob Bersenpi Bersiaga
275 WNA Jadi Tersangka...
275 WNA Jadi Tersangka Judi Online usai Penggerebekan di Hayam Wuruk Jakbar
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Rekomendasi
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Rosan Roeslani: Dukungan...
Rosan Roeslani: Dukungan Prabowo Jadi Kunci Lahirnya Juara Dunia
Raisa Duet dengan Sung...
Raisa Duet dengan Sung Si-kyung Bawakan Lagu 'Heaven Knows'
Berita Terkini
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Infografis
Tesla Mengumumkan Batal...
Tesla Mengumumkan Batal Buka Pabrik Baru di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved