Penolakan Gelar Kehormatan untuk Ma'ruf Amin dan Erick Thohir Dinilai Politis

Rabu, 13 Oktober 2021 - 22:01 WIB
loading...
Penolakan Gelar Kehormatan untuk Maruf Amin dan Erick Thohir Dinilai Politis
Penolakan pemberian gelar doktor honoris causa kepada Wapres Maruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir dinilai politis. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penolakan beberapa dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terhadap rencana pemberian gelar doktor honoris causa kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir oleh Senat Universitas dinilai politis.

Mantan Aktivis 98 sekaligus Dosen Universitas Mulawarman, M Taufik mengatakan, ada aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013 yang mengatur gelar kehormatan.

"Ada Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013, ini jelas aturan yang lebih tinggi dari aturan internal kampus. Perlu ada penyesuaian juga, jangan penolakan tersebut karena unsur lain lalu dikemas dengan baju akademik dengan alasan soal moralitas dan otonomi perguruan tinggi," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Dijuluki King of Silent, Jubir KH Maruf Amin: Wapres Bekerja dalam Senyap

Taufik menjelaskan, gelar doktor kehormatan diberikan jika seseorang tersebut dianggap dan dinilai memiliki jasa dan atau karya luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni sosial budaya, kemanusiaan dan atau kemasyarakatan.

Kedua, kata dia, gelar doktor kehormatan diberikan jika seseorang tersebut dianggap berarti bagi pengembangan pendidikan, pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan dan lain sebagainya.

Ketiga, sangat bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran dan atau kesejahteraan bangsa, negara Indonesia dan umat manusia. Keempat luar biasa dalam mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara lain di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni sosial budaya, kemanusiaan dan atau kemasyarakatan.

Baca juga: Wapres Maruf Sebut Akan Ada Lima Kawasan Industri Halal

"Kan penilaian khusus dengan parameter yang sesuai dengan aturan, lalu diputuskan pada rapat senat akademik jadi clear, dan menurut saya KH Ma'ruf Amin dan Erick Thohir sudah sepantasnya dapat gelar doktor kehormatan tersebut," katanya.

Menurutnya, apabila persyaratan dan tata cara pemberian gelar kehormatan telah terpenuhi atau memenuhi syarat dan dinilai layak oleh Senat Universitas maka dinilai sah. "Jadi saya melihat penolakan ini kental nuansa politisnya," kata Taufik yang pernah jadi Ketua KPU Kaltim ini.

Sebelumnya, anggota Aliansi Dosen UNJ, Ubeidilah Badrun mengatakan, penolakan pemberian gelar doktor honoris cousa kepada KH Ma'ruf Amin dan Erick Thohir sudah dilakukan pada September 2020. Namun sekarang muncul kembali serta ditambah lagi adanya Pedoman Penganugerahan Doktor Kehormatan UNJ 2021, terutama pada Bab Persyaratan.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9024 seconds (0.1#10.140)