Penolakan Gelar Kehormatan untuk Ma'ruf Amin dan Erick Thohir Dinilai Politis
Rabu, 13 Oktober 2021 - 22:01 WIB
loading...
Penolakan pemberian gelar doktor honoris causa kepada Wapres Maruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir dinilai politis. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penolakan beberapa dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terhadap rencana pemberian gelar doktor honoris causa kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir oleh Senat Universitas dinilai politis.
Mantan Aktivis 98 sekaligus Dosen Universitas Mulawarman, M Taufik mengatakan, ada aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013 yang mengatur gelar kehormatan.
"Ada Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013, ini jelas aturan yang lebih tinggi dari aturan internal kampus. Perlu ada penyesuaian juga, jangan penolakan tersebut karena unsur lain lalu dikemas dengan baju akademik dengan alasan soal moralitas dan otonomi perguruan tinggi," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Dijuluki King of Silent, Jubir KH Maruf Amin: Wapres Bekerja dalam Senyap
Taufik menjelaskan, gelar doktor kehormatan diberikan jika seseorang tersebut dianggap dan dinilai memiliki jasa dan atau karya luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni sosial budaya, kemanusiaan dan atau kemasyarakatan.
Kedua, kata dia, gelar doktor kehormatan diberikan jika seseorang tersebut dianggap berarti bagi pengembangan pendidikan, pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan dan lain sebagainya.
Mantan Aktivis 98 sekaligus Dosen Universitas Mulawarman, M Taufik mengatakan, ada aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013 yang mengatur gelar kehormatan.
"Ada Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013, ini jelas aturan yang lebih tinggi dari aturan internal kampus. Perlu ada penyesuaian juga, jangan penolakan tersebut karena unsur lain lalu dikemas dengan baju akademik dengan alasan soal moralitas dan otonomi perguruan tinggi," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Dijuluki King of Silent, Jubir KH Maruf Amin: Wapres Bekerja dalam Senyap
Taufik menjelaskan, gelar doktor kehormatan diberikan jika seseorang tersebut dianggap dan dinilai memiliki jasa dan atau karya luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni sosial budaya, kemanusiaan dan atau kemasyarakatan.
Kedua, kata dia, gelar doktor kehormatan diberikan jika seseorang tersebut dianggap berarti bagi pengembangan pendidikan, pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan dan lain sebagainya.
Lihat Juga :