Usai Diberhentikan, Mantan Pejabat KPK Berencana Bentuk Partai
Rabu, 13 Oktober 2021 - 17:49 WIB
loading...
A
A
A
"Memang tantangannya tidak mudah karena syarat pendirian parpol kan memang rumit, tapi layak dicoba, kalau bisa terwujud (Partai Serikat Pembebasan) saya yakin kita bisa memberikan dorongan lebih kuat lagi untuk perubahan, dan kemajuan bagi indonesia, tentu syaratnya Indonesia mesti bersih dari korupsi," katanya.
Baca juga: PKB Apresiasi Keputusan MK Soal Syarat Verifikasi Partai Politik
Rasamala mengisyaratkan enggan bergabung dengan sejumlah parpol yang sudah ada saat ini. Dia lebih menginginkan membentuk partai sendiri dengan rekan-rekannya yang lebih bersih, berintegritas dan akuntabel.
"Jadi belum terpikir soal tawaran dari partai, tapi dalam konteks membangun aliansi untuk memajukan negara kan segala kemungkinan bisa saja dijajaki," katanya.
Sekadar informasi, terdapat 76 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Sementara satu pegawai telah purnatugas, dan 57 orang lainnya diberhentikan per 30 September 2021.
Baca juga: PKB Apresiasi Keputusan MK Soal Syarat Verifikasi Partai Politik
Rasamala mengisyaratkan enggan bergabung dengan sejumlah parpol yang sudah ada saat ini. Dia lebih menginginkan membentuk partai sendiri dengan rekan-rekannya yang lebih bersih, berintegritas dan akuntabel.
"Jadi belum terpikir soal tawaran dari partai, tapi dalam konteks membangun aliansi untuk memajukan negara kan segala kemungkinan bisa saja dijajaki," katanya.
Sekadar informasi, terdapat 76 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Sementara satu pegawai telah purnatugas, dan 57 orang lainnya diberhentikan per 30 September 2021.
(abd)
Lihat Juga :