Usai Diberhentikan, Mantan Pejabat KPK Berencana Bentuk Partai

Rabu, 13 Oktober 2021 - 17:49 WIB
loading...
Usai Diberhentikan,...
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang mempunyai niatan membentuk partai politik. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE INEWSTV
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Rasamala Aritonang mempunyai niatan membentuk partai politik. Menurut Rasamala, ada peluang untuk membuat perubahan besar jika bisa membentuk partai politik .

Rasamala Aritonang merupakan satu dari 57 pegawai yang dipecat KPK karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Rasamala dan 56 pegawai lembaga antirasuah lainnya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impact besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Partai Politik Diminta Intens Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19

Rasamala menilai saat ini publik banyak mengkritik parpol. Karena itu, ia justru melihat ada peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel. Mantan pejabat KPK ini pun tak ragu untuk berdiskusi dengan rekan-rekannya yang sejalan membentuk parpol.

"Saya sih sedang diskusikan dengan beberapa kawan yang punya gagasan sejalan, tapi kita lihat dulu yah, termasuk kemungkinan untuk minta masukkan dan pandangan dari tokoh-tokoh bangsa," kata Rasamala.

"Memang tantangannya tidak mudah karena syarat pendirian parpol kan memang rumit, tapi layak dicoba, kalau bisa terwujud (Partai Serikat Pembebasan) saya yakin kita bisa memberikan dorongan lebih kuat lagi untuk perubahan, dan kemajuan bagi indonesia, tentu syaratnya Indonesia mesti bersih dari korupsi," katanya.

Baca juga: PKB Apresiasi Keputusan MK Soal Syarat Verifikasi Partai Politik

Rasamala mengisyaratkan enggan bergabung dengan sejumlah parpol yang sudah ada saat ini. Dia lebih menginginkan membentuk partai sendiri dengan rekan-rekannya yang lebih bersih, berintegritas dan akuntabel.

"Jadi belum terpikir soal tawaran dari partai, tapi dalam konteks membangun aliansi untuk memajukan negara kan segala kemungkinan bisa saja dijajaki," katanya.

Sekadar informasi, terdapat 76 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Sementara satu pegawai telah purnatugas, dan 57 orang lainnya diberhentikan per 30 September 2021.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1012 seconds (0.1#10.140)