Ketua DPD RI Dukung Kapolri Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal
Rabu, 13 Oktober 2021 - 15:32 WIB
loading...
A
A
A
Dari informasi yang diterimanya, selain meneror mereka juga melakukan ancaman disertai kekerasan yang telah banyak menjadi korban. "Tentu hal ini sangat meresahkan dan harus segera ditindak tegas," kata LaNyalla.
Dia pun meminta masyarakat korban pinjaman online untuk segera melapor kepada pihak berwajib. Pada saat yang sama, LaNyalla meminta polisi responsif dan bertindak cepat meneruskan laporan masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal tersebut.
Dari data yang dihimpunnya, hingga Oktober 2021, Polri mencatat 370 laporan terkait kejahatan pinjaman online Ilegal. "Saya melihat ini adalah fenomena gunung es. Jumlah kasus yang sebenarnya bisa jadi sangat banyak, namun masyarakat korban pinjaman online ilegal memilih untuk tidak melapor karena dirasa setelah melapor tidak ada jalan keluar yang dapat ditempuh atas permasalahan yang mereka alami," kata LaNyalla.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat. Tindakan tegas itu, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia pun meminta masyarakat korban pinjaman online untuk segera melapor kepada pihak berwajib. Pada saat yang sama, LaNyalla meminta polisi responsif dan bertindak cepat meneruskan laporan masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal tersebut.
Dari data yang dihimpunnya, hingga Oktober 2021, Polri mencatat 370 laporan terkait kejahatan pinjaman online Ilegal. "Saya melihat ini adalah fenomena gunung es. Jumlah kasus yang sebenarnya bisa jadi sangat banyak, namun masyarakat korban pinjaman online ilegal memilih untuk tidak melapor karena dirasa setelah melapor tidak ada jalan keluar yang dapat ditempuh atas permasalahan yang mereka alami," kata LaNyalla.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat. Tindakan tegas itu, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(zik)
Lihat Juga :