Ketua DPD RI Dukung Kapolri Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal
Rabu, 13 Oktober 2021 - 15:32 WIB
loading...
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menginstruksikan jajarannya menindak tegas lembaga pinjaman online (pinjol) ilegal. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menginstruksikan jajarannya menindak tegas lembaga pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurut LaNyalla, lembaga pinjaman online ilegal secara nyata merugikan masyarakat.
"Saya mendukung penuh Polri untuk secepatnya menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang sangat merugikan masyarakat," kata LaNyalla di sela-sela reses di Jawa Timur, Rabu (13/10/2021).
Senator asal Jawa Timur itu menilai, pinjaman online ilegal saat ini nyaris tak terkendali. Diperkirakan jumlahnya mencapai ratusan lembaga. Mereka tak kenal lelah menyasar masyarakat melalui SMS maupun telepon.
Baca juga: Bingung Terlilit Pinjaman Online, Kepala Toko Bobol Minimarket di Tasikmalaya
"Korban pinjaman online ilegal ini sudah sangat banyak dan bahkan mereka mengalami tindak kekerasan. Awalnya mereka menawarkan pinjaman mudah tanpa agunan dengan durasi pengembalian yang cepat. Setelah itu, lalu menteror jika nasabah lambat atau tidak mampu membayar," tutur LaNyalla.
"Saya mendukung penuh Polri untuk secepatnya menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang sangat merugikan masyarakat," kata LaNyalla di sela-sela reses di Jawa Timur, Rabu (13/10/2021).
Senator asal Jawa Timur itu menilai, pinjaman online ilegal saat ini nyaris tak terkendali. Diperkirakan jumlahnya mencapai ratusan lembaga. Mereka tak kenal lelah menyasar masyarakat melalui SMS maupun telepon.
Baca juga: Bingung Terlilit Pinjaman Online, Kepala Toko Bobol Minimarket di Tasikmalaya
"Korban pinjaman online ilegal ini sudah sangat banyak dan bahkan mereka mengalami tindak kekerasan. Awalnya mereka menawarkan pinjaman mudah tanpa agunan dengan durasi pengembalian yang cepat. Setelah itu, lalu menteror jika nasabah lambat atau tidak mampu membayar," tutur LaNyalla.
Lihat Juga :