SAHI Ajak Calon Jamaah Ambil Hikmah Pembatalan Ibadah Haji 2020

Rabu, 03 Juni 2020 - 08:31 WIB
loading...
SAHI Ajak Calon Jamaah...
SAHI ikut menanggapi Keputusan Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M pada Selasa 2 Juni 2020. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI) ikut menanggapi Keputusan Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M pada Selasa 2 Juni 2020.

Ketua Umum DPP SAHI, H Abdul Khaliq Ahmad mengatakan pihaknya dapat memahami keputusan Pemerintah Indonesia untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M karena Pemerintah Arab Saudi masih belum membuka akses hingga saat ini terkait pandemi COVID-19. (Baca juga: Indonesia Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 2020, Menag: Arab Saudi Tidak Membuka Akses)

"Kecuali itu, tidak cukup waktu untuk melakukan persiapan bagi pemberangkatan jamaah haji," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).

Dia melanjutkan SAHI berpandangan bahwa merebaknya pandemi COVID-19 merupakan udzur syar'i dan mengakibatkan gugurnya syarat Istitha'ah bagi kaum muslimin untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.

"SAHI mengajak seluruh calon jamaah haji untuk mengambil hikmah dari pembatalan ini sebagai langkah mempersiapkan diri yang lebih matang lagi, baik kesiapan fisik dan mental, juga kesiapan penguasaan ilmu, kaifiyah dan manasik haji sehingga menjadi haji mandiri dan kelak menjadi haji mabrur," tuturnya.

SAHI mengharapkan kepada pemerintah agar pembatalan ini menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun depan. Termasuk meninjau kembali kontrak dengan para vendor, baik dalam urusan transportasi, akomodasi dan konsumsi jamaah haji agar lebih efisien dan efektif untuk penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas. (Baca juga: Muhammadiyah Nilai Pembatalan Ibadah Haji 2020 Keputusan Tepat)

"SAHI menyerukan kepada para penyelenggara ibadah haji khusus dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji untuk tetap memberikan bimbingan manasik haji tanpa memungut biaya tambahan yang dapat menjadi beban calon jamaah haji," papar Ahmad.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Nasaruddin Umar Ingin...
Nasaruddin Umar Ingin Indonesia Jadi Epicentrum Peradaban Dunia Islam Modern
Menag: Tahun Baru Islam...
Menag: Tahun Baru Islam 1 Muharram Momentum Transformasi Diri dan Sosial
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Rekomendasi
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Selain Ingin Perang...
Selain Ingin Perang di Lebanon Berakhir, Iran Klaim Tak Ingin Kembangkan Senjata Nuklir
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved