Sanksi Pidana Militer untuk Brigjen Junior Tumilaar Dinilai Berlebihan

Rabu, 13 Oktober 2021 - 10:05 WIB
loading...
A A A
Titik fokus perbuatannya dalam kasus ini adalah berupa membuat surat terbuka di medsos. Hal ini ini diatur dalam Surat Telegram (ST) Panglima TNI maupun ST Kasad Nomor ST/428/2020 tanggal 18 Agustus 2020 tentang tata cara penggunaan medsos, dan termasuk dalam hal ini ada tanggung jawab dirinya selalu Perwira Tinggi membangun sinergis dengan Polri

"Jadi mengacu pada perbuatan yang dilakukan oleh dirinya hal ini merupakan pelanggaran hukum disiplin, sehingga kiranya bila diterapkan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 126 dan 103 KUHP Militer terlalu jauh karena belum terpenuhi unsurnya," pungkas Azmi.

Sebagaimana diketahui, dalam surat tersebut Junior meminta agar Babinsa yang mendampingi terlapor dalam kasus penyerobotan dan sengketa lahan tidak diperiksa oleh Polri. Ia menilai Babinsa tersebut tengah mendampingi warga yang dianggap sebagai korban dalam kasus penyerobotan tanah. Namun, saat mendampingi warga, Polri justru melayangkan panggilan untuk pemeriksaan.

Belakangan, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom AD) menyampaikan Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka. Jenderal bintang satu itu diduga melanggar hukum disiplin dan pidana militer.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa meneken dan mengeluarkan surat perintah pembebastugasan Junior. Surat Perintah pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai staf Khusus KSAD.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pangdivif 1 Kostrad...
Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Fikri Musmar Pimpin Sertijab Danyonkav 1 Kostrad
Ryamizard Ryacudu Meninggal...
Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia, TNI AD Berduka: Pengabdiannya Inspirasi bagi Prajurit
Soal Film Pesta Babi,...
Soal Film Pesta Babi, TNI AD: Kami Tak Antikritik, tapi Kritik Harus Berdasarkan Data dan Fakta
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Kisah Haru Warga Sragen,...
Kisah Haru Warga Sragen, Dulu BAB Numpang di Rumah Tetangga Kini Punya Jamban TMMD
Rekomendasi
OBATApps dan Dami Sariwana...
OBATApps dan Dami Sariwana Perkuat Kompetensi Mahasiswa Farmasi
Lewat Sembunyi dari...
Lewat Sembunyi dari Bumi, Anneth Sampaikan Pesan Bahwa Cinta Layak Diperjuangkan
Info Resmi Undian AQUA...
Info Resmi Undian AQUA Terbaru, Cek Sebelum Klaim Hadiah di AQUA 100% Untung!
Berita Terkini
Tinjau Tambak Lorok,...
Tinjau Tambak Lorok, Wali Kota Agustina Siapkan Penanganan untuk Kurangi Dampak Rob
Menko Polkam Ajak Semua...
Menko Polkam Ajak Semua Penegak Hukum Kedepankan Kepentingan Bangsa: Tidak Perlu Ada Suasana Memanas
KPK Duga Rumah Jampidsus...
KPK Duga Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Atas Nama Orang Lain
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap KPK, PDIP Dukung Proses Hukum Berkeadilan
Prabowo: Banyak yang...
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved