Hamdan Zoelva Ungkap Mundurnya Pemohon Judicial Review AD/ART Demokrat
Rabu, 13 Oktober 2021 - 08:50 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu, untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta keseimbangan informasi, MA perlu menetapkan Partai Demokrat sebagai sebagai Pihak Terkait
“Para Pemohon menjadikan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak Termohon karena mengesahkan AD ART Partai Demokrat, padahal jika keberatan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan AD ART seharusnya diajukan ke PTUN yang memiliki kompetensi absolut bukan Uji Materiil di MA,” tambah Hamdan Zoelva.
Baca juga: Disebut Berpikiran Seperti Adolf Hitler, Yusril Ihza Mahendra Terbahak-bahak
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Harman sebelumnya menuding Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum kubu Moeldoko yang melayangkan uji materi, bekerja atas untuk invincible power. Tujuannya hanya satu, yait merebut Partai Demokrat.
“Dia bekerja atas nama hidden power, ada invincible power yang bekerja dengan tujuan untuk mencaplok Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi. Tidak ada penjelasan lain,” kata Benny.
“Para Pemohon menjadikan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak Termohon karena mengesahkan AD ART Partai Demokrat, padahal jika keberatan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan AD ART seharusnya diajukan ke PTUN yang memiliki kompetensi absolut bukan Uji Materiil di MA,” tambah Hamdan Zoelva.
Baca juga: Disebut Berpikiran Seperti Adolf Hitler, Yusril Ihza Mahendra Terbahak-bahak
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Harman sebelumnya menuding Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum kubu Moeldoko yang melayangkan uji materi, bekerja atas untuk invincible power. Tujuannya hanya satu, yait merebut Partai Demokrat.
“Dia bekerja atas nama hidden power, ada invincible power yang bekerja dengan tujuan untuk mencaplok Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi. Tidak ada penjelasan lain,” kata Benny.
(muh)
Lihat Juga :