Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Pencabulan Anak ke MA

Selasa, 12 Oktober 2021 - 21:10 WIB
loading...
Kejagung Ajukan Kasasi...
Kejagung melalui JPU Kejari Aceh Besar, mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas terdakwa pencabulan anak kandung berinisial SUR (46). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ini dilakukan terkait vonis bebas terdakwa pencabulan anak kandung berinisial SUR (46) oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh.

Baca juga: Divonis 180 Bulan Penjara, PNS Terduga Cabuli Anak Kandung Malah Dibebaskan Mahkamah Syariah Aceh

"Senin kemarin kita nyatakan kasasi, dan kami akan mengirimkan memori kasasinya dalam minggu ini," kata Kasubsi Penkum Kejari Aceh Besar, Ardiansyah, di Aceh Besar, Selasa (12/10/2021).

Seperti berita sebelumna, seorang ayah di Aceh Besar, SUR (46) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya divonis bebas pada putusan banding di Mahkamah Syariah Aceh.

Padahal pada putusan tingkat pertama di Mahkamah Syariah Jantho Aceh Besar pelaku divonis bersalah dan di hukum 180 bulan penjara. SUR merupakan warga Lhok Nga, Aceh Besar, Aceh yang berprofesi sebagai PNS diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 4 tahun dan masih duduk di bangku sekolah kanak-kanak.

Pada putusan tingkat pertama, SUR dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman kurungan selama 180 bulan penjara. Namun pelaku melakukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syariah Aceh hingga divonis bebas karena tidak terbukti secara sah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

Awalnya kasus tersebut di laporkan oleh ibu korban. Setelah mengetahui anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil kemudian di bawa ke Puskesmas setempat untuk dicek. Selanjutnya ibu korban langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut.

Dari penyelidikan polisi, pencabulan dilakukan di rumah pelaku usai dijemput dari sekolah. Pelaku dengan ibu korban sudah tidak tinggal serumah lagi karena permasalahan internal.

Humas Mahkamah Syariah Aceh, Darmansyah Hasibuan membenarkan benar bahwa pelaku terduga pemerkosa anak kandung di bawah umur divonis bebas pada putusan banding di Mahakamah Syariah Aceh Nomor 22/2021.

"Mejelis hakim di Mahkamah Syariah Aceh menyatakan tersangka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Sehingga dibebaskan," kata Darmansyah, Senin (11/10/2021).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Rekomendasi
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
5 Fakta Timnas Spanyol...
5 Fakta Timnas Spanyol Mandul Lawan Cape Verde di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved