Waspadai Eksodus Orang dari Kota Sebelum Pemberlakuan Pelarangan Mudik
Rabu, 22 April 2020 - 08:36 WIB
loading...
A
A
A
Pelarangan mudik dapat diterapkan berdasarkan batasan wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, Malang Raya, Bandung Raya, Kedungsepur, Gerbangkertasusila, Banjarbakula, Mebidang, Barlingmascakeb. “Sekarang ini, mobilitas penduduk sudah menyebar dalam kawasan aglomerasi,” ucapnya.
Pelarangan mudik ini akan berdampak pada perusahaan angkutan umum dan pekerjanya. Yang paling terdampak tentunya bus antarkota antarprovinsi (AKAP), antarjemput antarprovinsi (AJAP) atau travel, bus pariwisata, taksi reguler, dan sebagian angkutan perairan.
Djoko menyarankan agar pemerintah memberikan insentif dan kompensasi kepada mereka. Tujuannya, agar tidak satupun perusahaan angkutan umum yang gulung tikar. Yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan angkutan umum yang bangkrut.
Maka, pemerintah harus merevisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19. Dalam beleid itu ada kebijakan keringanan pembayaran bagi debitur dengan plafon angsuran maksimal Rp10 miliar.
“Jangan dibatasi nilainya hingga Rp10 miliar. Dihilangkan saja batasan itu, supaya pengusaha angkutan umum mendapat insentif penundaan pembayaran pinjaman. Juga penundaan membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” pungkasnya.
Pelarangan mudik ini akan berdampak pada perusahaan angkutan umum dan pekerjanya. Yang paling terdampak tentunya bus antarkota antarprovinsi (AKAP), antarjemput antarprovinsi (AJAP) atau travel, bus pariwisata, taksi reguler, dan sebagian angkutan perairan.
Djoko menyarankan agar pemerintah memberikan insentif dan kompensasi kepada mereka. Tujuannya, agar tidak satupun perusahaan angkutan umum yang gulung tikar. Yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan angkutan umum yang bangkrut.
Maka, pemerintah harus merevisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19. Dalam beleid itu ada kebijakan keringanan pembayaran bagi debitur dengan plafon angsuran maksimal Rp10 miliar.
“Jangan dibatasi nilainya hingga Rp10 miliar. Dihilangkan saja batasan itu, supaya pengusaha angkutan umum mendapat insentif penundaan pembayaran pinjaman. Juga penundaan membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :