Kritisi Nikah Siri Boleh Buat KK, Komnas Perempuan Merasa Tak Dilibatkan
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 11:47 WIB
loading...
Ketua Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan Andy Yentriyani mengatakan pihaknya tidak dikonsultasikan terkait kebijakan Kemendagri yang membolehkan pasangan nikah siri memiliki KK. Foto/SBMI
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membolehkan pasangan yang menikah siri memiliki kartu keluarga (KK). Langkah Kemendagri menuai kritik dari Komnas Perempuan.
Ketua Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan Andy Yentriyani mengatakan pihaknya tidak dikonsultasikan terkait kebijakan Kemendagri yang membolehkan pasangan nikah siri memiliki KK. Baca juga: Kemendagri Perbolehkan Pasangan Nikah Siri Bikin KK, Cuma Ada Syaratnya
"Kebutuhan catatan perkawinan sepertinya kita perlu kejelasan lah, khususnya Komnas Perempuan ya. Karena kan kami tidak dikonsultasikan pada saat penyusunan kebijakan ini," ujarnya saat dihubungi MPI, Kamis (7/10/2021).
Menurut Andy, persoalan pencatatan KK bagi pasangan siri, biasanya anak-anak yang disulitkan dalam mengakses akta kelahiran. Pasalnya hanya mencatumkan nama ibu saja. Hal ini dianggap menjadi masalah hukum yang perlu diselesaikan.
"Yang saya pahami di lapangan kan ada persoalan terkait pencatatan Kartu Keluarga ya. Disampaikan biasanya anak-anak yang kesulitan dalam mengakses Akta Kelahiran atau pun Akta Kelahiran hanya mencatatkan nama ibunya saja. Nah ini tentunya masalah hukum ya penting juga diselesaikan," jelasnya.
Ketua Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan Andy Yentriyani mengatakan pihaknya tidak dikonsultasikan terkait kebijakan Kemendagri yang membolehkan pasangan nikah siri memiliki KK. Baca juga: Kemendagri Perbolehkan Pasangan Nikah Siri Bikin KK, Cuma Ada Syaratnya
"Kebutuhan catatan perkawinan sepertinya kita perlu kejelasan lah, khususnya Komnas Perempuan ya. Karena kan kami tidak dikonsultasikan pada saat penyusunan kebijakan ini," ujarnya saat dihubungi MPI, Kamis (7/10/2021).
Menurut Andy, persoalan pencatatan KK bagi pasangan siri, biasanya anak-anak yang disulitkan dalam mengakses akta kelahiran. Pasalnya hanya mencatumkan nama ibu saja. Hal ini dianggap menjadi masalah hukum yang perlu diselesaikan.
"Yang saya pahami di lapangan kan ada persoalan terkait pencatatan Kartu Keluarga ya. Disampaikan biasanya anak-anak yang kesulitan dalam mengakses Akta Kelahiran atau pun Akta Kelahiran hanya mencatatkan nama ibunya saja. Nah ini tentunya masalah hukum ya penting juga diselesaikan," jelasnya.
Lihat Juga :